Empat Hal Jadi Rekomendasi Penetapan UMP Jabar 2024, Apa Saja Ya?

Selasa, 21 Nov 2023 19:26
    Bagikan  
Empat Hal Jadi Rekomendasi Penetapan UMP Jabar 2024, Apa Saja Ya?
X / Twitter

Empat usul jadi rekemdasi penetapan UMP Jabar 2024.

INDONESIATREN - Kepenasaran kalangan pekerja-buruh tentang nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 akhirnya usai.

Pada Selasa 21 November 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memutuskan, UMP 2024 menjadi Rp 2.057.495. Nominal itu lebih besar 3,57 persen daripada UMP Jabar 2023.

Tentunya, ada beberapa hal yang menjadi dasar terbitnya putusan penetapan UMP Jabar 2024.

Teppy Wawan Dharmawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, mengemukakan, penetapan UMP Jabar 2024 berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Jabar.

Baca juga: Tok, Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024, Nilainya Naik 3,5 Persen, Ada Sanksi Bagi Pengusaha Bandel

Dalam pembahasan itu, jelasnya, ada empat rekomendasi yang disampaikan beberapa elemen. Yakni, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah.

Kalangan asosiasi pengusaha, ungkapnya, mengajukan usul, bahwa penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 yang berIndeks "alpha" sebesar 0,01.

Senada dengan kalangan pengusaha, kalangan akademisi, ujarnya, mengajukan rekomendasi penetapan UMP Jabar 2024, yakni PP 51/2023. Alasannya, terang dia, PP 51/2023 merupakan hukum positif dan mengikat.

"Sama halnya dengan Pemprov Jabar. Acuan penetapan UMP Jabar 2024 yaitu PP 51/2023 plus formula beranalisis kuadran untuk menentukan indeks tertentu atau alpha," ucapnya.

Baca juga: Bank BJB-DJKN Kemenkeu Bergandengan Tangan, Sepakati Kerjasama Lelang Aset

Namun, kalangan serikat pekerja (buruh), ujarnya, tidak sependapat. Kalangan ini, beber dia, menolak PP 51/2023 sebagai acuan penetapan UMP Jabar 2024.

Serikat pekerja, imbuh dia, ingin penetapan UMP Jabar 2024 mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak (KHL). Apabila ke-64 KHL menjadi acuan, ucapnya, UMP Jabar 2024 pada posisi Rp 4.149.296.

Tentang munculnya angka Rp 2.057.495 sebagai UMP Jabar 2024, Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan, usul Pemprov Jabar yaitu indeks alpha sebesar 0,25 dan inflasi 2,35 persen serta pertumbuhan ekonomi 4,86 persen. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja