Kronologi Melki Sedek Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua BEM UI

Nusantara
Selasa, 19 Dec 2023 22:09
    Bagikan  
Kronologi Melki Sedek Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua BEM UI
Instagram/@melkisedekhuang

Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI 2023, dinonaktifkan karena dugaan kekerasan seksual.

INDONESIATREN.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan Melki Sedek Huang dari jabatan Ketua BEM UI.

Penonaktifan Melki Sedek sebagai Ketua BEM UI, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) 18822 SK tentang Penonaktifan Sementara oleh Wakil Ketua.

"Penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek," tulis SK tersebut seperti diunggah akun X @BulanPemalu pada Senin, 18 Desember 2023.

Untuk sementara waktu, jabatan Ketua BEM UI dipegang oleh Shifa Anindya yang sebelumnya menjabat wakil dari Melki Sedek.

Baca juga: Buntut Tudingan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI 2023 Dinonaktifkan Sementara

"Diharapkan untuk digantikan sementara oleh saya selaku Wakil Ketua BEM," kata Shifa di dalam grup aplikasi percakapan.

Menurut informasi, penonaktifan Melki Sadek sebagai Ketua BEM UI, lantaran dugaan kasus kekerasan seksual.

Mahasiswa Fakultas Hukum UI itu dilaporkan oleh seseorang ke Satgas PPKS atas dugaan kekerasan seksual.

Kemudian, aduan itu sampai ke BEM UI. Atas informasi tersebut, BEM UI memutuskan menonaktifkan Melki Sadek sebagai ketua.

Baca juga: Persib Diimbangi Bali United, Bojan Hodak Sentil Wasit, Apa Katanya?

Namun demikian, belum ada bukti yang jelas mengenai tuduhan Melki Sadek telah melakukan kekerasan seksual.

Sebab, menurut Shifa, proses investigasi mengenai tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan Melki Sadek, masih berlangsung.

Adapun Melki Sadek menampik tuduhan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, ia tidak merasa melakukan sesuatu yang dituduhkan itu.

Melki Sadek adalah sosok mahasiswa yang kerap menyuarakan kritik terhadap pemerintah sekarang ini.

Baca juga: Peristiwa Jalur Maut Parung Panjang Jadi Perhatian Serius, Bey Machmudin Lakukan Hal Ini

BEM UI yang dipimpin Melki Sadek, pernah menyampaikan kritik kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani bergambar tikus.

Belakangan, keluarganya di Pontianak menerima intimidasi. Melkin Sadek menduga, intimidasi itu berkaitan dengan kritiknya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja