Ditinggal Pergi Penghuni, Rumah di Kawasan Padat Parungkuda Sukabumi Ludes Dimangsa Api

Senin, 22 Jul 2024 18:56
    Bagikan  
Ditinggal Pergi Penghuni, Rumah di Kawasan Padat Parungkuda Sukabumi Ludes Dimangsa Api
Istimewa

Rumah yang habis terbakar di kawasan pemukiman padat penduduk di Parungkuda, Sukabumi

INDONESIATREN.COMSi jago merah pada Senin, 21 Juli 2024, siang, melalap habis sebuah rumah di kawasan pemukiman padat penduduk di Kampung Leuwi Orok, RT 10/RW 04, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Rumah itu diketahui warga merupakan milik almarhumah Ibu Yanti, serta dihuni oleh tiga orang kakak-beradik. Salah satu penghuni rumah adalah pemuda berusia 20 tahun bernama Muhammad Raharjo.

Raharjo mengungkapkan, kebakaran terjadi pada sekitar pukul 12.00 WIB. "Awalnya, saya di dalam rumah. Kelistrikan aman, gas tidak bocor, dan tidak ada masalah dengan listrik, ujar Raharjo. Saya kemudian keluar untuk main ke rumah teman. Baru sekitar dua menit sudah ada kobaran api,” kata Raharjo.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Toko Mateial di Ciaul Sukabumi, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah




Akibat amukan api, seluruh bagian rumah, termasuk barang-barang elektronik seperti televisi, kulkas, perabotan rumah, dan satu unit sepeda motor hangus terbakar. Motor (Honda) Beat milik Alif Abdul Fahab, teman yang menginap dan menitipkan motornya di rumah saya, ikut terbakar," ucap Raharjo

Komandan Posko 4 Parungkuda, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Asep Romal, mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan perihal kebakaran rumah tersebut pada sekitar pukul 12.25 WIB. Ketika tiba di lokasi, ternyata kebakaran sudah terjadi sejak sekitar pukul 12 siang. Kami mendapat informasi bukan rumah tua yang terbakar, melainkan lahan, ungkap Asep.

Asep menambahkan, rumah yang terbakar dalam kondisi sedang kosong. Ada pula kendala bagi mobil pemadam kebakaran untuk mencapai lokasi, karena terhalang dinding rumah warga. Untuk Pos Parungkuda, hanya satu unit mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan. Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 15 menit, dan tidak ada korban jiwaSatu rumah (ikut) terdampak (kebakaran), namun tidak habis terbakar, tutur Asep.

Penyebab dan jumlah kerugian akibat kebakaran, menurut Asep, belum dapat diidentifikasi. Namun, rumah dipastikan tidak dapat dihuni lagi, karena telah benar-benar habis dimangsa api. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Kebakaran

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja