Tawuran 2 Lawan 2, Seorang Pelajar SMK Berusia 15 Tahun di Cijengkol Sukabumi Meninggal Dunia

Teritori
Sabtu, 12 Oct 2024 18:58
    Bagikan  
Tawuran 2 Lawan 2, Seorang Pelajar SMK Berusia 15 Tahun di Cijengkol Sukabumi Meninggal Dunia
Riza Fauzi

Jenazah korban menjelang dimakamkan

INDONESIATREN.COM - Jenazah pelajar kelas 1 SMK berinisial FMS pada Jumat, 11 Oktober 2024, sore, akhirnya dikebumikan di tempat pemakaman umum (TPU) Cibungbulang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya, jenazah remaja lelaki berusia 15 tahun ini diotopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Otopsi dilakukan, karena remaja lelaki asal Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, ini diduga meninggal dunia akibat tawuran dua lawan dua dengan menggunakan senjata tajam pada Kamis, 10 Oktober 2024, malam.

undefinedundefinedJenazah korban diotopsi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur

Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Warga Sukabumi Kian Dimanjakan Dengan Kehadiran Pasar Semi Modern Terminal Cibadak

Dugaan itu dibenarkan oleh Kepala Desa Cijengkol, Oban Sobandi, saat ditemui Sabtu, 12 Oktober 2024. “Malam itu (Kamis, 10 Oktober 2024), kejadian diantara pukul 21:00 WIB lebih. Saya menerima informasi waktu pengajian malam, ternyata ada tawuran sebelah sini,” kata Oban.

Sepengetahuan Oban, korban meninggal dunia akibat kehabisan darah, setelah mendapatkan luka bacok di bagian punggungnya. “Luka itu di punggung, kena bacok. Kalau dari (barang) bukti semalam sih, ada celurit satu sama pisau.  Datang sudah dalam keadaan meninggal. Mungkin kehabisan darah. Itu korban diantar sama mereka, temannya,” tutur Oban.

undefinedundefinedKorban diduga meninggal akibat kehabisan darah

Baca juga: Kampanye di Poleang Tenggara Dipadati Ribuan Warga, Paslon BERANI Optimis Menangkan Pilkada Bombana 2024

Oban mengungkapkan pula, tawuran itu diduga melibatkan kelompok antar sekolah SMP dan alumni, serta diawali dengan perjanjian di media sosial sebelum terjadinya tawuran. “Ini antar sekolah, dan mungkin melibatkan alumni. Karena ini kan korban baru kelas 1 SMA. Kemungkinan, ada yang saling kenal satu sama lainnya. Cuma, kayaknya, ini sih ada semacam janjian,” urai Oban.

undefinedundefinedundefinedKasus kematian korban ditangani petugas kepolisian

Saat ini, menurut Oban, kasus tawuran yang merenggut nyawa ini masih ditangani petugas Polsek Caringin dan Polres Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja