Ahli Warisnya Gugat PT Bumi Karsa di PN Makassar, Begini Sejarah Labbai Dapat Tanah di Lantebung

Sabtu, 24 May 2025 17:07
    Bagikan  
Ahli Warisnya Gugat PT Bumi Karsa di PN Makassar, Begini Sejarah Labbai Dapat Tanah di Lantebung
Istimewa

Ahli waris Labbai saat hadir di PN Makassar, Kamis, 22 Mei 2025

INDONESIATREN.COM - Kamis, 22 Mei 2025, ahli waris Labbai bin Sonde kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, guna mengikuti sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Lantebung, Kota Makassar, melawan PT Bumi Karsa. Agenda sidang pada hari itu adalah mendengarkan kesaksian Budiyanto, cucu Hj. Raija Daeng Kanang.

Hj. Raija Daeng Kanang adalah sosok yang diklaim PT Bumi Karsa, sebagai orang yang menjual tanah di Lantebung itu pada 1980. Penjualan ini menuai gugatan ahli waris Labbai, karena Hj. Raija Daeng Kanang telah meninggal dunia pada 1979. Sosoknya pun disebut ahli waris Labbai sebagai bukan pemilik lahan, dan tidak memiliki hubungan darah dengan Labbai.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-138

Secara administratif, tanah yang jadi obyek sengketa itu dulu berada di Kampung Lantebung, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan kini berlokasi di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

undefinedundefinedundefinedObyek tanah sengketa di Kampung Lantebung, Kota Makassar

Sesuai Besluit Pemerintah Belanda, Labbai telah menetap di Kampung Lantebung sejak 1927. Mempunyai tiga anak perempuan dan tujuh anak laki-laki, Labbai menerima pemberian hak milik atas tanah itu dari objek land reform di Kampung Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.

Baca juga: Modal SHGB 21970 Beralas Hak “Palsu” dan “Salah Letak”, Indogrosir Makassar Bertahan di Tanah Tjoddo Km 18

Saat itu, Labbai menerima tanah seluas 38.971 M², dengan kode Persil D/XVll/169/1836. Selain Labbai, ada enam orang lainnya menerima tanah dengan luas yang sama, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Njorong, Manje, dan Soloming.

Para ahli waris penerima hak milik ini tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah itu. Sebab, mereka punya kewajiban mengangsur tanah ini selama 15 tahun, sejak dikeluarkannya SK Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965 tertanggal 21 Januari 1965 itu.

undefinedundefinedAlmarhum Labbai bin Sonde (atas), dan Besluit Pemerintah Belanda (bawah)

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-136

Namun, Kantor Pertanahan Kota Makassar kemudian justru menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah milik ahli waris Labbai, yakni atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan Hj. Raija Daeng Kanang. Sosok terakhir inilah yang disebut telah mengalihkan status kepemilikan tanah itu kepada PT Bumi Karsa.

Saat ini, PT Bumi Karsa telah mengubah SHM atas nama Hj. Raija Daeng Kanang dan empat nama samarannya itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. PT Bumi Karsa juga telah mengubah SHM itu menjadi SHGB Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Baca juga: Foto-Foto Berita Media 27 Tahun Lalu: Kala Pak Harto Lengser pada 21 Mei 1998

Pada 1 Agustus 2022, ahli waris Labbai mendapatkan salinan SK Redis Buku A dan Buku B yang sesuai dengan aslinya. Dalam sidang di PN Makassar, ahli waris Labbai pun meminta Hakim bersikap adil, agar mereka dapat memperoleh uang ganti rugi proyek Jalur Kereta Api Segmen E Maros-Makassar, yang kini tengah berlangsung di Lantebung.

undefinedundefinedMakam Labbai di Pekuburan Langkeang, Kota Makassar

Labbai sendiri telah meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, dan dimakamkan di Pekuburan Langkeang, Kota Makassar. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bahas Ekspose Capaian 100 Hari Kerja, Pemkab Bombana Gelar Rapat Perdana di Rumah Jabatan Bupati Burhanuddin
Kuasai Tanah Negara untuk Kebun Binatang Bandung, Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan di Rutan Kebon Waru
Ahli Warisnya Gugat PT Bumi Karsa di PN Makassar, Begini Sejarah Labbai Dapat Tanah di Lantebung

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 24-May-2025 13:24
Info Lowongan Kerja
Modal SHGB 21970 Beralas Hak “Palsu” dan “Salah Letak”, Indogrosir Makassar Bertahan di Tanah Tjoddo Km 18

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 23-May-2025 15:06
Info Lowongan Kerja
Foto-Foto Berita Media 27 Tahun Lalu: Kala Pak Harto Lengser pada 21 Mei 1998

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 22-May-2025 11:47
Info Lowongan Kerja
Somasi Ditolak, Kuasa Hukum Ahli Waris Tjoddo Sebut Kuasa Hukum Indogrosir Makassar Tulis Narasi Bohong
Berseteru Lawan PT Bumi Karsa, Ahli Waris Labbai Terkendala Dapat Ganti Rugi Proyek Kereta Api Maros-Makassar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 20-May-2025 09:58
Info Lowongan Kerja
Bentrok 2 Kelompok Pelajar di Kompleks Tugu MTQ, Kadisdik Kota Kendari Imbau Sekolah Tingkatkan Pengawasan
Usung Tema “Medulu Mepokoaso”, Musyawarah Adat Pusat Lembaga Adat Tolaki Ke-5 2025 Dibuka Gubernur Sultra

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 19-May-2025 16:24
Info Lowongan Kerja
Tinjau Mes Mahasiswa Sultra di Kota Makassar, Andi Sumangerukka: “Saya Sangat Prihatin Melihat Kondisinya”

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 17-May-2025 13:32
Info Lowongan Kerja
Gelar Pelatihan DEA, STIAMI Bekali Generasi Muda dan Pelaku Usaha dengan Keterampilan Digital Masa Kini

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 16-May-2025 14:15
Info Lowongan Kerja
Spanduk-Baliho Disingkirkan, Ahli Waris Tjoddo Lapor KSP, Ancam Duduki Lahan Indogrosir Makassar Sampai Mati
Rindu “Masa Kini” 49 Tahun Lalu: Iklankan Jadwal Nonton Film “Semalam di Malaysia” di Bioskop Permata Jogja