INDONESIATREN.COM - Kamis, 22 Mei 2025, ahli waris Labbai bin Sonde kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, guna mengikuti sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Lantebung, Kota Makassar, melawan PT Bumi Karsa. Agenda sidang pada hari itu adalah mendengarkan kesaksian Budiyanto, cucu Hj. Raija Daeng Kanang.
Hj. Raija Daeng Kanang adalah sosok yang diklaim PT Bumi Karsa, sebagai orang yang menjual tanah di Lantebung itu pada 1980. Penjualan ini menuai gugatan ahli waris Labbai, karena Hj. Raija Daeng Kanang telah meninggal dunia pada 1979. Sosoknya pun disebut ahli waris Labbai sebagai bukan pemilik lahan, dan tidak memiliki hubungan darah dengan Labbai.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-138
Secara administratif, tanah yang jadi obyek sengketa itu dulu berada di Kampung Lantebung, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan kini berlokasi di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Obyek tanah sengketa di Kampung Lantebung, Kota Makassar
Sesuai Besluit Pemerintah Belanda, Labbai telah menetap di Kampung Lantebung sejak 1927. Mempunyai tiga anak perempuan dan tujuh anak laki-laki, Labbai menerima pemberian hak milik atas tanah itu dari objek land reform di Kampung Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.
Saat itu, Labbai menerima tanah seluas 38.971 M², dengan kode Persil D/XVll/169/1836. Selain Labbai, ada enam orang lainnya menerima tanah dengan luas yang sama, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Njorong, Manje, dan Soloming.
Para ahli waris penerima hak milik ini tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah itu. Sebab, mereka punya kewajiban mengangsur tanah ini selama 15 tahun, sejak dikeluarkannya SK Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965 tertanggal 21 Januari 1965 itu.
Almarhum Labbai bin Sonde (atas), dan Besluit Pemerintah Belanda (bawah)
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-136
Namun, Kantor Pertanahan Kota Makassar kemudian justru menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah milik ahli waris Labbai, yakni atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan Hj. Raija Daeng Kanang. Sosok terakhir inilah yang disebut telah mengalihkan status kepemilikan tanah itu kepada PT Bumi Karsa.
Saat ini, PT Bumi Karsa telah mengubah SHM atas nama Hj. Raija Daeng Kanang dan empat nama samarannya itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. PT Bumi Karsa juga telah mengubah SHM itu menjadi SHGB Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.
Baca juga: Foto-Foto Berita Media 27 Tahun Lalu: Kala Pak Harto Lengser pada 21 Mei 1998
Pada 1 Agustus 2022, ahli waris Labbai mendapatkan salinan SK Redis Buku A dan Buku B yang sesuai dengan aslinya. Dalam sidang di PN Makassar, ahli waris Labbai pun meminta Hakim bersikap adil, agar mereka dapat memperoleh uang ganti rugi proyek Jalur Kereta Api Segmen E Maros-Makassar, yang kini tengah berlangsung di Lantebung.
Makam Labbai di Pekuburan Langkeang, Kota Makassar
Labbai sendiri telah meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, dan dimakamkan di Pekuburan Langkeang, Kota Makassar. (*)