Korupsi KUR di BRI Gorontalo, Pemilik Bengkel Bentor Terancam Pidana Seumur Hidup dan Denda 1 M

Rabu, 9 Jul 2025 20:54
    Bagikan  
Korupsi KUR di BRI Gorontalo, Pemilik Bengkel Bentor Terancam Pidana Seumur Hidup dan Denda 1 M
Humas Polda Gorontalo

Tersangka HA saat dihadirkan di Polda Gorontalo

INDONESIATREN.COM - Seorang pemilik bengkel bentor berinisial HA pada Senin, 7 Juli 2025, dihadirkan di Polda Gorontalo. HA adalah tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, Kantor Cabang Limboto, Gorontalo, pada 2018 dan 2019.

KUR adalah salah satu program Pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Pada 2018, tersangka HA diduga telah mengarahkan 45 calon pembeli bentor untuk mengajukan KUR ke BRI Unit Kwandang. Dana hasil pencairan KUR itu diserahkan kepada HA untuk memproduksi bentor.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-163

Dari 45 calon pembeli itu, 24 calon pembeli tidak memiliki usaha yang produktif dan layak. Sedangkan 16 calon pembeli lainnya memiliki usaha, namun bukan usaha bentor. Selanjutnya, HA tidak memberikan bentor kepada 19 calon pembeli, dan memberikan bentor kepada 21 calon pembeli dengan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor sesuai yang diperjanjikan. KUR atas nama 43 calon pembeli bentor itu akhirnya tidak dilunasi, sehingga menjadi kredit macet.

undefinedundefinedundefinedHA diduga terlibat kasus korupsi KUR di BRI Unit Kwandang dan Telaga, Gorontalo

Modus serupa kembali dilakukan HA pada 2019 di BRI Unit Telaga, dengan menguasai dan menggunakan dana hasil pencairan KUR atas nama 17 calon pembeli bentor. Dalam kasus kedua ini, HA diketahui tidak memberikan bentor kepada 11 calon pembeli, dan hanya memberikan bentor kepada 5 calon pembeli tanpa dilengkapi surat-surat yang diperjanjikan. KUR atas nama 17 calon pembeli bentor itu akhirnya juga tidak dilunasi, dan menjadi kredit macet.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-162

Akibat dua tindakannya itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai jumlah Rp 658.443.453,00 (enam ratus lima puluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah), dan Rp 270.647.521,00 (dua ratus tujuh puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh satu rupiah).

Tersangka HA pun dijerat pasal hukuman berlapis, yakni Pasal 3 Undang Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

undefinedundefinedundefinedTersangka HA dijerat dengan pasal hukuman berlapis

Baca juga: Berawal dari Ucapan “Ngana ba apa? Mana ngana p KTP”, Polisi Dikeroyok Petugas Satpol PP di Kota Gorontalo

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 3 adalah pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun), serta denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja