Korupsi KUR di BRI Gorontalo, Pemilik Bengkel Bentor Terancam Pidana Seumur Hidup dan Denda 1 M

Rabu, 9 Jul 2025 20:54
    Bagikan  
Korupsi KUR di BRI Gorontalo, Pemilik Bengkel Bentor Terancam Pidana Seumur Hidup dan Denda 1 M
Humas Polda Gorontalo

Tersangka HA saat dihadirkan di Polda Gorontalo

INDONESIATREN.COM - Seorang pemilik bengkel bentor berinisial HA pada Senin, 7 Juli 2025, dihadirkan di Polda Gorontalo. HA adalah tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, Kantor Cabang Limboto, Gorontalo, pada 2018 dan 2019.

KUR adalah salah satu program Pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Pada 2018, tersangka HA diduga telah mengarahkan 45 calon pembeli bentor untuk mengajukan KUR ke BRI Unit Kwandang. Dana hasil pencairan KUR itu diserahkan kepada HA untuk memproduksi bentor.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-163

Dari 45 calon pembeli itu, 24 calon pembeli tidak memiliki usaha yang produktif dan layak. Sedangkan 16 calon pembeli lainnya memiliki usaha, namun bukan usaha bentor. Selanjutnya, HA tidak memberikan bentor kepada 19 calon pembeli, dan memberikan bentor kepada 21 calon pembeli dengan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor sesuai yang diperjanjikan. KUR atas nama 43 calon pembeli bentor itu akhirnya tidak dilunasi, sehingga menjadi kredit macet.

undefinedundefinedundefinedHA diduga terlibat kasus korupsi KUR di BRI Unit Kwandang dan Telaga, Gorontalo

Modus serupa kembali dilakukan HA pada 2019 di BRI Unit Telaga, dengan menguasai dan menggunakan dana hasil pencairan KUR atas nama 17 calon pembeli bentor. Dalam kasus kedua ini, HA diketahui tidak memberikan bentor kepada 11 calon pembeli, dan hanya memberikan bentor kepada 5 calon pembeli tanpa dilengkapi surat-surat yang diperjanjikan. KUR atas nama 17 calon pembeli bentor itu akhirnya juga tidak dilunasi, dan menjadi kredit macet.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-162

Akibat dua tindakannya itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai jumlah Rp 658.443.453,00 (enam ratus lima puluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah), dan Rp 270.647.521,00 (dua ratus tujuh puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh satu rupiah).

Tersangka HA pun dijerat pasal hukuman berlapis, yakni Pasal 3 Undang Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

undefinedundefinedundefinedTersangka HA dijerat dengan pasal hukuman berlapis

Baca juga: Berawal dari Ucapan “Ngana ba apa? Mana ngana p KTP”, Polisi Dikeroyok Petugas Satpol PP di Kota Gorontalo

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 3 adalah pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun), serta denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Korupsi KUR di BRI Gorontalo, Pemilik Bengkel Bentor Terancam Pidana Seumur Hidup dan Denda 1 M

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Jul-2025 15:04
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 7-Jul-2025 21:22
Info Lowongan Kerja
Berawal dari Ucapan “Ngana ba apa? Mana ngana p KTP”, Polisi Dikeroyok Petugas Satpol PP di Kota Gorontalo
Audiensi ke Kantor Pertanahan Kota Makassar, Ahli Waris Tjoddo Akui Korban Sengketa Pemilik Tanah Km 17 dan 20
Dicari Polisi: Lelaki Misterius yang Nyaris Bakar Sepeda Motor dan Tinggalkan 2 Hari di Cibadak Sukabumi
Sambut 10 Muharam 1447 H, ASN-UPTD-KUA Kecamatan Cibadak Santuni 35 Anak Yatim
HUT ke-76, Benny Soebardja “The Godfather of Indonesian Progrock Underground” Tetap Yahud

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Jul-2025 16:02
Info Lowongan Kerja
Dr. H.M. Saifulloh, M.Si., Rektor Baru Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”
Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 2-Jul-2025 06:53
Info Lowongan Kerja
Sukses di Bogor, King Kiripik Sasar Pasar Lebih Luas di PRJ 2025
Koran Mati Akibat Digitalisasi, Loper Tetap Belum “Game Over” dan Rutin Diingat tiap 8 Oktober

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 28-Jun-2025 11:22
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 26-Jun-2025 17:13
Info Lowongan Kerja