INDONESIATREN.COM - Sengketa tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, bermula dari ulah Haji Andi Mattoreang Karaeng Rama serta Tiga Serangkai, yakni Reza Ali, Achmad Reza Ali, dan Dr. Indrian Asikin Natanegara.
Haji Andi Mattoreang Karaeng Ramma merampas tanah di Persil 6 D1 Kohir 54 C1 Blok 157 Lompo Pai atas nama Tjoddo itu, dengan menggunakan Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama ayahnya, Tjonra Karaeng Tola.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-136
Dokumen ini hasil “kawin paksa” dua surat kepemilikan tanah, yakni Persil 6 D1 di Kilometer 18 atas nama Tjoddo, dan Kohir 51 C1 atas nama Sia di Kilometer 17.
Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola
Di tanah Kilometer 18 ini pula, Tiga Serangkai membangun 128 unit rumah, dengan mendudukkan SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20.
SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20
Baca juga: Foto-Foto Berita Media 27 Tahun Lalu: Kala Pak Harto Lengser pada 21 Mei 1998
Akibatnya, terjadi aksi saling gugat di tanah Kilometer 18 antara ahli waris Tjonra Karaeng Tola dan Tiga Serangkai. Aksi saling gugat ini dimenangkan ahli waris Tjonra Karaeng Tola, yang kemudian melahirkan empat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Empat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Seiring waktu, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”.
BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-135
Selanjutnya, berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow juga dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.
Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022 (paling atas), dan pembatalan SHM 490/1984 Bulurokeng oleh Kanwil BPN Sulsel
Dua dokumen “Palsu” dan “Salah Letak” ini “hidup kembali” pada 21 Agustus 2014, melalui terbitnya SHM Nomor 25952 atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola). Nama pemegang hak di SHM 25952 ini adalah Annie Gretha Warow. Dan “Penunjuk” di SHM 25952 ini adalah “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 6 D1, Kohir 51 C1”.
SHM 25952 terbitan 21 Agustus 2014
Menyusul terbitnya SHM 25952 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar pada 13 April 2015 dan 13 April 2016 menerbitkan SHGB Nomor 21970, dengan luas tanah 29.321 meter persegi, atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. Penunjuk di SHGB 21970 ini adalah SHM 25952 (Bekas Hak Milik Nomor 490/Bulurokeng).
SHGB 21970 terbitan 13 April 2015 (dua teratas) dan 13 April 2016
SHGB 21970 inilah yang dijadikan dasar transaksi pembelian tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 antara M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) dan PT Inti Cakrawala Citra (ICC), perusahaan pemilik Indogrosir Makassar.
SSurat Kesepakatan Jual Beli antara ahli waris Tjonra Karaeng Tola dan PT ICC
Hingga kini, SHGB 21970 dengan Alas Hak “Non Identik”, alias “Palsu”, dan “Salah Letak” ini pula, yang digunakan PT ICC untuk mempertahankan berdirinya Indogrosir Makassar di tanah Kilometer 18. (*)