Modal SHGB 21970 Beralas Hak “Palsu” dan “Salah Letak”, Indogrosir Makassar Bertahan di Tanah Tjoddo Km 18

Jumat, 23 May 2025 19:43
    Bagikan  
Modal SHGB 21970 Beralas Hak “Palsu” dan “Salah Letak”, Indogrosir Makassar Bertahan di Tanah Tjoddo Km 18
Istimewa

Bangunan Indogrosir Makassar, yang berdiri di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar

INDONESIATREN.COM - Sengketa tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, bermula dari ulah Haji Andi Mattoreang Karaeng Rama serta Tiga Serangkai, yakni Reza Ali, Achmad Reza Ali, dan Dr. Indrian Asikin Natanegara.

Haji Andi Mattoreang Karaeng Ramma merampas tanah di Persil 6 D1 Kohir 54 C1 Blok 157 Lompo Pai atas nama Tjoddo itu, dengan menggunakan Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama ayahnya, Tjonra Karaeng Tola.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-136

Dokumen ini hasil “kawin paksa” dua surat kepemilikan tanah, yakni Persil 6 D1 di Kilometer 18 atas nama Tjoddo, dan Kohir 51 C1 atas nama Sia di Kilometer 17.

undefinedDokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola

Di tanah Kilometer 18 ini pula, Tiga Serangkai membangun 128 unit rumah, dengan mendudukkan SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20.

undefinedundefinedundefinedSHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20

Baca juga: Foto-Foto Berita Media 27 Tahun Lalu: Kala Pak Harto Lengser pada 21 Mei 1998

Akibatnya, terjadi aksi saling gugat di tanah Kilometer 18 antara ahli waris Tjonra Karaeng Tola dan Tiga Serangkai. Aksi saling gugat ini dimenangkan ahli waris Tjonra Karaeng Tola, yang kemudian melahirkan empat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

undefinedundefinedundefinedundefinedEmpat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

Seiring waktu, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”.

undefinedundefinedundefinedBAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-135

Selanjutnya, berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow juga dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.

undefinedundefinedundefinedWarkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022 (paling atas), dan pembatalan SHM 490/1984 Bulurokeng oleh Kanwil BPN Sulsel

Dua dokumen “Palsu” dan “Salah Letak” ini “hidup kembali” pada 21 Agustus 2014, melalui terbitnya SHM Nomor 25952 atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola). Nama pemegang hak di SHM 25952 ini adalah Annie Gretha Warow. Dan “Penunjuk” di SHM 25952 ini adalah “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 6 D1, Kohir 51 C1”.

undefinedundefinedSHM 25952 terbitan 21 Agustus 2014

Baca juga: Somasi Ditolak, Kuasa Hukum Ahli Waris Tjoddo Sebut Kuasa Hukum Indogrosir Makassar Tulis Narasi Bohong

Menyusul terbitnya SHM 25952 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar pada 13 April 2015 dan 13 April 2016 menerbitkan SHGB Nomor 21970, dengan luas tanah 29.321 meter persegi, atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. Penunjuk di SHGB 21970 ini adalah SHM 25952 (Bekas Hak Milik Nomor 490/Bulurokeng).

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedSHGB 21970 terbitan 13 April 2015 (dua teratas) dan 13 April 2016

SHGB 21970 inilah yang dijadikan dasar transaksi pembelian tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 antara M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) dan PT Inti Cakrawala Citra (ICC), perusahaan pemilik Indogrosir Makassar.

SundefinedSurat Kesepakatan Jual Beli antara ahli waris Tjonra Karaeng Tola dan PT ICC

Baca juga: Berseteru Lawan PT Bumi Karsa, Ahli Waris Labbai Terkendala Dapat Ganti Rugi Proyek Kereta Api Maros-Makassar

Hingga kini, SHGB 21970 dengan Alas Hak “Non Identik”, alias “Palsu”, dan “Salah Letak” ini pula, yang digunakan PT ICC untuk mempertahankan berdirinya Indogrosir Makassar di tanah Kilometer 18. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja