INDONESIATREN.COM - Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 15 Februari 2024.
Petugas KPPS tersebut bernama Baehaki (48) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran. Baehaki diduga kelelahan saat bertugas mempersiapkan administrasi di TPS, hingga mengalami serangan jantung.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pabuaran, Arif Hidayat mengatakan, Baehaki tercatat warga Kampung Pamihpiran RT 26/09 Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran.
Baca juga: Berapa Gaji Petugas KPPS selama Pemilu 2024? Ini Rinciannya
Arif menyebut, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, Baehaki memiliki riwayat penyakit diabetes dan asam urat. Meski memiliki riwayat penyakit tersebut, kata Arif, Baehaki tetap menjalankan tugas dan bahkan sudah bekerja sejak empat hari sebelum pencoblosan.
"Jadi, pada hari Sabtu, 10 Februari 2024 itu saudara Baehaki melaksanakan kegiatan persiapan di TPS bersama dengan Anggota TPS 10 Pamihpiran Desa Sirnasari. Saat itu sedang mempersiapkan lokasi TPS dan membuat surat undangan pencoblosan," kata Arif.
"Kemudian, pada hari Selasa, 13 Februari 2024 saudara Baehaki sempat sakit. Petugas TPS lainnya sempat meminta dia untuk beristirahat di rumahnya," imbuhnya.
Arif melanjutkan, pada hari pemungutan suara, Baehaki sempat ingin bertugas di TPS. Namun, petugas TPS lainnya meminta dia kembali beristirahat karena masih nampak kurang sehat.
Baca juga: Apa Itu Bimtek dan Manfaatnya bagi Anggota KPPS Pemilu 2024?
Baehaki pun kembali ke rumahnya yang tak jauh dari TPS. Masih kata Arif, pada malam setelah pencoblosan, tepatnya pada Kamis, 15 Februari 2024 pukul 02.00 WIB, pihak keluarga mengabarkan bahwa Baehaki terkena serangan jantung.
"Saat itu langsung dibawa oleh pihak keluarga ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi menggunakan kendaraan pick up milik tetangganya," ujar Arif.
"Tapi sekitar pukul 03.00 WIB, keluarga mengabarkan bahwa Baehaki sudah meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Beliau dibawa kembali ke rumahnya, dan paginya langsung dimakamkan," sambung Arif.
Masih kata Arif Hidayat, dugaan sementara Baehaki mengalami kelelahan sewaktu mempersiapkan lokasi TPS 10 dan membuat surat undangan sebelum pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara.
Baca juga: Resmi Dilantik, Berikut Tugas, Wewenang dan Gaji KPPS di Pemilu 2024
Peristiwa ini pun sudah diinformasikan ke Polsek Lengkong serta unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pabuaran, yang turut serta menghadiri pemakaman Baehaki.
"Jadi, saudara Baehaki meninggal dunia akibat kelelahan ketika mempersiapkan pencoblosan. Ditambah, keluarga mengkonfirmasi bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit diabetes dan asam urat," ujarnya.
"Hasil pemeriksaan dari Puskesmas Pabuaran sewaktu perekrutan petugas KPPS pada bulan Januari 2024 juga disebutkan bahwa saudara Baehaki dinyatakan lolos, akan tetapi saat itu terdapat hasil diagnosa kadar gula darah tinggi," ungkapnya.