INDONESIATREN.COM - Aparat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Provinsi Jabar) dan petugas Satpol PP Kota Sukabumi pada Minggu, 1 Juni 2025, malam mulai melakukan razia jam malam atas para pelajar yang masih berada di luar rumah tanpa orangtua. Razia ini dilakukan sebagai wujud implementasi Surat Edaran Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang melarang pelajar keluar malam saat masih menjalani pendidikan sekolah.
Dalam razia ini, petugas memeriksa sejumlah kafe di Kota Sukabumi, untuk mencari pelajar yang masih berkeliaran pada malam itu. Sejumlah pelajar pun tertangkap basah tengah berada di kafe, meski waktu sudah hampir tengah malam.
Razia jam malam ini wujud implementasi Surat Edaran Gubernur Jabar
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-143
Dua pelajar langsung dipulangkan dan didata aparat Disdik Provinsi Jabar untuk mendapat pembinaan dan pemanggilan orangtua. Kepada pengelola kafe, juga disosialisasikan perihal Surat Edaran Gubernur Jabar terkait jam malam bagi pelajar, yang resmi diberlakukan sejak 23 Mei 2025.
Sekdis Pendidikan Provinsi Jabar, Deden Saepul Hidayat, mengungkapkan, Surat Edaran Gubernur Jabar itu secara rinci menetapkan peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21:00 hingga pukul 04:00 pagi. Selama waktu itu, peserta didik hanya bisa melakukan aktivitas pada malam hari untuk beberapa keadaan tertentu saja.
Jam malam pelajar mulai diberlakukan sejak 23 Mei 2025
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi ke-142
“Malam ini (Minggu, 1 Juni 2025), kita memulai untuk mengimplementasikan surat edaran gubernur tentang advokasi terhadap masyarakat, agar anak-anak kita, usia sekolah itu, harus jam sembilan sudah berada di rumah. Saya pikir efektif dan sesuatu yang baik juga, anak-anak kita bisa sehat dan bisa menyiapkan belajar lebih hebat lagi di pagi harinya,” kata Deden.
“Dan tadi, di beberapa tempat, saya melihat anak-anak, Alhamdulillah, sudah dapat informasi, dan memang ada satu-dua orang yang sudah kita berikan evokasi malam ini. Kita sosialisasi dan evokasi ke depan, barangkali kita akan menggunakan sanksi, agar anak-anak kita tidak terus menerus melakukan kegiatan-kegiatan sampai larut malam,” ujar Deden.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-141
“Kita akan terus evokasi, sosialisasi, karena di dalam edaran kan tidak berbicara sanksi. Tapi, kalau ada anak-anak yang terus ditemukan setiap malam, anak ini terus, anak ini terus, ya kita akan hubungi kepala sekolahnya, hubungi gurunya, dan hubungi orangtuanya, untuk diberikan pendidikan kedisiplinan lebih baik lagi,” tegas Deden. (*)