INDONESIATREN.COM - Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam pada Jumat, 23 Mei 2025, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018 berinisial YI resmi ditahan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung. Penahanan selama 20 hari sejak 23 Mei 2025-11 Juni 2025 ini, dilakukan Tim Penyidik Tipikor Kejati Jabar, berdasarkan Surat penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Bersama dua tersangka berinisial S dan RBB yang telah ditahan sebelumnya, YI diduga melakukan tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum. Tanah itu merupakan aset Pemerintah Kota Bandung, yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, sehingga merugikan keuangan negara.
Penahanan di Rutan Kebon Waru berlangsung sejak 23 Mei 2025 - 11 Juni 2025
Baca juga: Ahli Warisnya Gugat PT Bumi Karsa di PN Makassar, Begini Sejarah Labbai Dapat Tanah di Lantebung
Atas perbuatannya itu, YI dijerat ke-1 Primair: Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
YI juga dijerat secara Subsidiair: Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka YI diduga kuasai aset negara untuk Kebun Binatang Bandung
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-137
Atau ke-2 Primair: Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Subsidiair: Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP. (*)