Kuasai Tanah Negara untuk Kebun Binatang Bandung, Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan di Rutan Kebon Waru

Sabtu, 24 May 2025 19:59
    Bagikan  
Kuasai Tanah Negara untuk Kebun Binatang Bandung, Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan di Rutan Kebon Waru
Hendi Suhendi

YI (baju batik) saat dikawal petugas Kejati Jabar ke Rutan Kebon Waru, Bandung

INDONESIATREN.COM - Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam pada Jumat, 23 Mei 2025, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018 berinisial YI resmi ditahan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung. Penahanan selama 20 hari sejak 23 Mei 2025-11 Juni 2025 ini, dilakukan Tim Penyidik Tipikor Kejati Jabar, berdasarkan Surat penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Bersama dua tersangka berinisial S dan RBB yang telah ditahan sebelumnya, YI diduga melakukan tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum. Tanah itu merupakan aset Pemerintah Kota Bandung, yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, sehingga merugikan keuangan negara.

undefinedundefinedPenahanan di Rutan Kebon Waru berlangsung sejak 23 Mei 2025 - 11 Juni 2025

Baca juga: Ahli Warisnya Gugat PT Bumi Karsa di PN Makassar, Begini Sejarah Labbai Dapat Tanah di Lantebung

Atas perbuatannya itu, YI dijerat ke-1 Primair: Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

YI juga dijerat secara Subsidiair: Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

undefinedundefinedTersangka YI diduga kuasai aset negara untuk Kebun Binatang Bandung

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-137

Atau ke-2 Primair: Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Subsidiair: Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kuasai Tanah Negara untuk Kebun Binatang Bandung, Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan di Rutan Kebon Waru
Ahli Warisnya Gugat PT Bumi Karsa di PN Makassar, Begini Sejarah Labbai Dapat Tanah di Lantebung

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 24-May-2025 13:24
Info Lowongan Kerja
Modal SHGB 21970 Beralas Hak “Palsu” dan “Salah Letak”, Indogrosir Makassar Bertahan di Tanah Tjoddo Km 18

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 23-May-2025 15:06
Info Lowongan Kerja
Foto-Foto Berita Media 27 Tahun Lalu: Kala Pak Harto Lengser pada 21 Mei 1998

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 22-May-2025 11:47
Info Lowongan Kerja
Somasi Ditolak, Kuasa Hukum Ahli Waris Tjoddo Sebut Kuasa Hukum Indogrosir Makassar Tulis Narasi Bohong
Berseteru Lawan PT Bumi Karsa, Ahli Waris Labbai Terkendala Dapat Ganti Rugi Proyek Kereta Api Maros-Makassar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 20-May-2025 09:58
Info Lowongan Kerja
Bentrok 2 Kelompok Pelajar di Kompleks Tugu MTQ, Kadisdik Kota Kendari Imbau Sekolah Tingkatkan Pengawasan
Usung Tema “Medulu Mepokoaso”, Musyawarah Adat Pusat Lembaga Adat Tolaki Ke-5 2025 Dibuka Gubernur Sultra

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 19-May-2025 16:24
Info Lowongan Kerja
Tinjau Mes Mahasiswa Sultra di Kota Makassar, Andi Sumangerukka: “Saya Sangat Prihatin Melihat Kondisinya”

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 17-May-2025 13:32
Info Lowongan Kerja
Gelar Pelatihan DEA, STIAMI Bekali Generasi Muda dan Pelaku Usaha dengan Keterampilan Digital Masa Kini

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 16-May-2025 14:15
Info Lowongan Kerja
Spanduk-Baliho Disingkirkan, Ahli Waris Tjoddo Lapor KSP, Ancam Duduki Lahan Indogrosir Makassar Sampai Mati
Rindu “Masa Kini” 49 Tahun Lalu: Iklankan Jadwal Nonton Film “Semalam di Malaysia” di Bioskop Permata Jogja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 14-May-2025 15:11
Info Lowongan Kerja