E-KTP Bakal Diganti Dengan IKD atau KTP Digital, Ternyata Begini Perbedaannya, Dapat Terhubung Smartphone?

Nusantara
Sabtu, 9 Dec 2023 13:00
    Bagikan  
E-KTP Bakal Diganti Dengan IKD atau KTP Digital, Ternyata Begini Perbedaannya, Dapat Terhubung Smartphone?
Indonesiatren.com

e-KTP disebut bakal diganti dengan KTP Digital

INDONESIATREN.COM - Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo), saat ini telah mengatakan rencana penggantian e-KTP menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital).

Dilansir dari akun instagram @info_cileunyi, "Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo di postingannya.

Meskipun Pihak Kominfo belum memberikan penjelasan lanjutanya terkait rencana tersebut, diketahui bahwa IKD sudah mulai diberlakukan.

IKD dan KTP digital disebut memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan e-KTP yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

Baca juga: Puan Maharani Buka Suara Terkait Adanya Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia: Pemerintah Harus Siap Antisipasi

Diadakanya Digital ini karena penghematan biaya dan proses pembuatan tidak ribet dan lebih cepat serta praktis.

Kemudian, bentuk kartu kependudukan baru ini juga diklaim mencegahnya pemalsuan dan penyalahgunaan data KTP.

Tentunya, ada beberapa perbedaan dan keunggulan dari IKD dan e-KTP yang harus anda ketahui,

e-KTP

e-KTP berupa kartu fisik yang biasanya dicetak dan bisa dipegang.

Baca juga: Kasus Covid-19 Mulai Melonjak di Indonesia, Kemenkes Minta Puskesmas dan Fasnyakes Gelar Vaksinasi

Saat itu, diterbitkan oleh Dinas Dukcapil agar mudah disimpan dalam dompet dan tidak memerlukan internet, dan e-KTP masih membutuhkan fotokopinya.

IKD atau KTP Digital.

IKD atau KTP Digital ini berupa foto e-KTP dan kode QR saja ynga diakses melalui Hp.

Tetapi, KTP Digital ini memerlukan koneksi internet jika akan mengaksesnya, dan juga memerlukan berapa verifikasi.

Tentunya KTP ini tidak diperlukan nya fotokopi ketika dibutuhkan di masa akan datang.

Baca juga: Syukurlah, Prediksi BMKG Hari Ini: Cuaca Cerah Berawan di Banyak Kota Besar

Dari e-KTP Ditigal dan IKD ada beberapa syaratnya jika anda akan membuatnya.

- Memiliki Hp
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki tetapi sudah melakukan perekaman.
- Memiliki email dan nomor telepon
- Terhubung jaringan internet Smartphone/ HP Android min v 7.1.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja