Pelajar SD di Bandung Dijual kepada Puluhan Pria, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Teritori
Kamis, 21 Dec 2023 10:35
    Bagikan  
Pelajar SD di Bandung Dijual kepada Puluhan Pria, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Indonesiatren.com/Reza Deny

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono saat mengungkap kasus anak hilang selama tiga pekan.

INDONESIATREN.COM - Pencarian seorang pelajar SD kelas 6 di Kota Bandung, telah berakhir. Ia ditemukan polisi di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. 

Pelajar SD berjenis kelamin perempuan itu, hilang selama nyaris sebulan atau terhitung sejak 28 November 2023. Orang tuanya melaporkan kasus kehilangan pada 9 Desember 2023.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan, korban hilang setelah berkenalan dengan pelaku AD (18) dan DF (24) di media sosial.

AD mengaku, korban menghubungi dirinya lebih dulu. Korban meminta untuk dibawa pergi AD karena ada masalah keluarga.

Baca juga: Viral, Sekelompok Geng Motor Menyerang Warung Kopi di Bantar Gebang, Bekasi Terekam CCTV

Dari situlah, AD melakukan persetubuhan dengan korban di sebuah apartemen, tempat ditemukannya korban.

"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban," ujar Budi di Mapolres Kota Bandung pada Rabu, 20 Desember 2023.

Dari situ, para pelaku menjual korban melalui sebuah aplikasi percakapan. Tarif yang ditetapkan berkisar Rp300-500 ribu.

Budi menjelaskan, korban telah dijual pelaku kepada 20 pria hidung belang melalui aplikasi percakapan.

Baca juga: Perlu Diingat, Kata dr Zaidul Akbar Ini Bahaya Pemanis Buatan, Masih Berani Konsumsi?

"Yang menjadi sorotan, pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," kata Budi menambahkan.

Kedua pelaku tersebut, dikenakan pasal 81 juncto pasal 76 dan pasal 82 junto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman penjara 15 tahun.

Kemudian, pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurang maksimal 15 tahun.

Saat ini, polisi sedang menyelidiki 20 pria yang menyewa korban, melalui aplikasi percakapan media sosial.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja