Diduga Keracunan, Bocah Perempuan 9 Tahun di Sukabumi Meninggal Dunia

Selasa, 11 Jun 2024 21:46
    Bagikan  
Diduga Keracunan, Bocah Perempuan 9 Tahun di Sukabumi Meninggal Dunia
Istimewa

Korban keracunan makanan di Sukabumi masih menjalani perawatan medis

INDONESIATREN.COMSeorang bocah perempuan sembilan tahun bernama Nasfia, asal Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, dikabarkan meninggal dunia, diduga akibat keracunan makanan. Sebelum meninggal, korban sempat mendapat rujukan pada Senin, 10 Juni 2024, dari Puskesmas Curugkembar ke RSUD Sagaranten.

“Informasinya, (yang meninggal) warga Curugkembar. Yang bersangkutan belum dilakukan observasi, apakah karena penyakit penyerta atau apa. Masuknya (ke RSUD Sagaranten) karena perawatan keracunan. Masuknya kemarin (Senin, 10 Juni 2024) di RSUD Sagaranten," kata Camat Sagaranten, Ridwan Agus Mulyawan, Selasa, 11 Juni 2024.

Baca juga: Usai Santap Nasi Boks di Acara Syukuran Pra Nikah, Puluhan Warga Sagaranten Sukabumi Diduga Keracunan



Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman, juga membenarkan kabar tersebut. “Korban infomasinya dirujuk ke RSUD Sagaranten. Satu jam kemudian, ada informasi dari keluarganya. Saya bertanya ke Kepala Puskesmas soal keterangan kematian, untuk menyelidiki penyebab kematian,” kata Andi.

Andi menjelaskan, pihaknya belum memastikan penyebab kematian korban, apakah karena memang keracunan atau bukan. Termasuk jenis bakteri yang diidap korban, hingga menyebabkan kematian, apakah Escherichia Coli (E.Coli) atau jenis lain.

"Kami masih bingung soal penyebab (kematian korban). Keracunan itu, kalau memang (penyebabnya) E.Coli, waktunya (perawatan) empat jam sebenarnya bisa tertolong. Tapi, kalau dia punya (riwayat) penyakit penyerta, misal jantung atau gagal ginjal, itu bisa cepat (prosesnya). Dari empat jam tadi, jadi satu jam," ungkap Andi.


Baca juga: Diduga Keracunan Hidangan Syukuran, Puluhan Warga Kampung Cikiwul Lebak Sukabumi Dirawat di RSUD Sekarwangi

Barusan saya minta keterangan ke kepala puskesmasnya. Katanya, sempat ditangani. Katanya, korban memburuk, lalu kejang. Saya kan tanya, apakah dia punya penyakit apa. Karena yang lain belum ada keracunan sampai menimbulkan kejang. Hanya pasien itu yang kejang,” tutur Andi.

Andi menambahkan, korban meninggal dunia usai mendapat rujukan ke rumah sakit. “Setelah satu jam mndapat rujukan, korban meninggal dunia. (Peristiwa) Ini masih kami dalami,” ujar Andi.

Diberitakan sebelumnya, keracunan massal kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Korban berasal dari dua kecamatan di Kabupaten Sukabumi, yakni 55 orang di wilayah Kecamatan Sagaranten dan 28 orang di wilayah Kecamatan Curugkembar. Belasan korban lainnya berasal dari Kabupaten Cianjur.

Camat Sagaranten, Ridwan Agus Mulyawan, membenarkan dugaan keracunan makanan itu, yang terjadi seusai warga menyantap hidangan nasi boks, dalam sebuah acara syukuran pra pernikahan di Kampung Cimanggir, RT 002/RW 001, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten, Minggu, 9 Juni 2024.

Korban hingga saat ini mencapai 55 orang. Sementara, dari 45 warga, terdata merasakan keluhan yang sama, yaitu mual, muntah, mencret, lemas, serta demam,” kata Ridwan, Senin, 10 Juni 2024.

Ditambahkan Ridwan, saat ini sebanyak 15 korban sedang ditangani di RSUD Sagaranten, 15 orang di Puskemas Sagaranten, dan sisanya masih menjalani observasi di rumah sebanyak 10 orang.

Ridwan menyebutkan, menu makanan yang disuguhkan dalam bentuk nasi boks, berisi nasi merah, buncis, mie, dan daging ayam. "Sampel makanan yang dicurigai sudah diambil (untuk diperiksa), ujar Ridwan.

Kami bersama Kapus Sagaranten, survailans Puskemas, Kesling, dan promkes Puskemas, Polsek Sagaranten, juga Kadus Desa Pasanggrahan, dan Ketua RT setempat, turun langsung ke lokasi,” tutur Ridwan. (*)

 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M