INDONESIATREN.COM - Kronologi sengketa tanah milik ahli waris Labbai bin Sonde di Lantebung, Makassar, diungkapkan melalui WhatsApp (WA) oleh Irwan Ilyas, Jumat, 24 April 2026. Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai ini menulis di WA itu, Labbai adalah warga asli Lantebung, yang sudah berdomisili sejak 1927. Status penduduk asli itu disahkan melalui Beuslit Pemerintah Belanda, Tahun 1927-1939. “Ayah labbai dan anak cucunya sudah berdomisili di lantebung sejak 1927 dan ktp nya sebagian besar anak cucunya tertulis kelahiran lantebung ini menandakan Ahliwarisnua bukan pendatang, di buktikan dengan adanya Bisluit 1927-1939 sampai sekarang,” tulis Irwan.
Berkat memiliki Beuslit itu, Labbai dan enam anak lelakinya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, mendapatkan tanah empang dari objek landreform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Ketujuh orang itu masing-masing menerima tanah seluas 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar.
Baca juga: PT Bumi Karsa-Kalla Grup Batal Bersaksi di Sidang PN Makassar, Jubir Labbai: “2 Hakim Tidak Hadir"
Sesuai ketentuan SK Redis itu, tanah ini wajib diangsur selama 15 tahun, dan selama itu pula tidak boleh diperjualbelikan. Labbai dan anaknya pun tak pernah menjual tanah ini, dan juga telah melunasi angsuran tanah itu. Bahkan, pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah ini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM itu juga telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, seperti diungkapkan oleh Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang. Pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel ini, semasa hidupnya mengaku pernah melihat: benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel.
Beuslit Pemerintah Belanda dan silsilah keluarga Labbai
Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya belum pernah mendapatkan SHM itu dari Kantor Pertanahan Kota Makassar. Bahkan, pada 3 Oktober 1978, kantor ini menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai, dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995.
Irwan menulis dalam WA itu, “Haji, Dadu anak pertama dari Labbai, berkenalan seorang tentara wanita yang bernama Hj, Raiya daeng Kanang, awalnya hubungannya sangat baik sampai sampai, berniat menjodohkan ponakannya bermama muktar dengan anak H. Dadu yang bernama Rahmatia, perjodohan itu tercapai, awal awal perkawinan harmonis saja dengan lahirnya anak laki laki yg bernama Budiyanto, berjalan tahun, Empang orang tua H. Dadu yaitu Labbai dan enam saudaranya, yang bernama, nyorong, manye, soloming, sewa, tonggo, reto, secara diam diam HJ, Raiya daeng kanang menerbitkan sertifikat Atas nama dirinya sendiri dan empat namya aliasnya yaitu, H. Raiyah Dg, Kanang, alias Kanang, alias H. Kanang, alias Intang dan alias Dg, Ngintang.”
Sosok bernama H. Raiya Dg. Kanang itu, semasa hidupnya, menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, Saleh menikah dengan perempuan lain dan memiliki lima anak. Seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang pada 30 Desember 1980, menjual tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Jual beli tanah itu memakai SHM Nomor 95 sampai 99, dan berlangsung setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Tiga nama pembeli saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658, atas nama kepala keluarga, H.M. Aksa Mahmud. Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini lalu diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Surat keterangan identitas H. Raiya Dg. Kanang
Irwan menulis di WA itu, “Tepat tgl 18 pebruari 1979 Hj, Raiya Dg, kanang meninggal dunia, di sinilah anak anak tiri Hj, Raiya Dg, kanang, yang bernama, M. Saggaf Saleh Al Hasni, Hasan Saleh Al Asni, Acmad Saleh Al Asni, Idrus Saleh Al Asni dan Hadi Saleh Al Asni dengan mengunakan sertifikat no 95 sampai 99 atas nama, H. Raiya Dg, kanang, kanang, H. Kanang, intang dan Dg, ngintang, melakukan jual beli kepada keluarga Aksad Mahmud.”
“Yang bertidak selaku penjual adalah, M sagaf Saleh untuk dan atas namanya mewakili saudara saudanya sebagai ahliwaris dari H .kanang, tetapi kalau di katakan mereka itu adalah ahliwaris dari almarhumah Haji Raiya DG, Ngintang hal itu tidak benar sebab walaupun ayah mereka M. Saleh alias M. Saleh Al. Hasni alias Saleh Suritiyono (almarhum) itu pernah kawin dengan H. Raiya Dg Kanang alias H. Kanang alias Intang alias Dg Ngintang tetapi mereka tidak di lahirkan dalam perkawinan tersebut, telah di bawa oleh M. Saleh alias Al.Hasni Alias alias Saleh Suritiyono kedalam perkawinannya dengan H. Raiya Dg. Kanang alias H. Kanang alias intang alias Dg. Ngintang.”
“Nama nama anak tiri Hj, Raiya daeng kanang, Hasan Saleh, Idrus Saleh, M. Sagaf Saleh dan Achmad Saleh.”
“Bukti Akta Jual Beli No.1437/lll/3/BK/1980 antara M.Sagaf Saleh dengan Ramlah Kalla
Akta Jual Beli No.1438/ lll/3/ BK/ 1980 tanggal 30 Desember 1980 antara M.Sagaf Saleh dengan Erwin
Akta Jual Beli No.1441/lll/3/BK/1980 tanggal 30 Desember 1980 angtara M.Sagaf Saleh dengan H.Sitti Atira Kalla.
Akte Jual Beli No.1440/lll/3/BK/1980 tanggal 39 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Sadikin.
Akta Jual Beli No.1439/lll/3/BK/1980 tanggal 30 Desember 1980 antara M. Saleh Sagaf dengan Melinda
Kartu Keluarga No.21.5004/97/00658 nama kepala keluarga H.M.AKSA MAHMUD.”
“Akta jual beli Erwin berusia 5 tahun, atau belum akil baliq belum dewasa
Akta jual beli Sadikin berusia kurang lebih 3 tahun, belumakil baliq/ belum dewasa
Akta jual beli Melinda baru berusia kurang lebih 1 tahun belum akil baliq belum dewasa.”

Bukti transaksi jual beli dan penyerahan tanah ke PT Bumi Karsa
Seiring klaim kepemilikan tanah di Lantebung oleh PT Bumi Karsa, seorang bernama Pangku Yuddin Sarro menggugat perusahaan itu secara hukum. Pangku adalah ahli waris dari H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990. Putusan itu juga menetapkan, seluruh harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang jatuh kepada Pangku Yuddin Sarro.
Berbekal putusan itu, Pangku Yuddin Sarro mengklaim kepemilikan tanah ahli waris Labbai, yang sudah dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, serta kemudian menyerahkannya ke PT Bumi Karsa. Berkat gugatan Pangku itu, identitas M. Sagaf Saleh Al Hasni selaku penjual tanah ahli waris Labbai pun terungkap. Sesuai Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986, Kelurahan Bira, tanggal 3 Februari 1986, M. Sagaf Saleh Al Hasni diketahui tidak pernah tinggal atau bertempat tinggal di Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Irwan menulis di WA itu, “Apa 4 kubu yg mengakui lokasi empang lantebung, tiga di antaranya semuanya bukan pemilik, Hj, raiya Dg, kanang, anak anak tiri H Raiya Dg, kanang dan pangku yuddin sarro yg mengaku ahliwaris satu satunya H. Raiya Dg, kanang, orang orang inilah sumber masalah dan mendudukkan putusan yg bukan sebenarnya karena bukan pemilik sebenarnya.”
“Keluarga besar labbai sudah mengetahui, hubungan keluarga sudah tidak harmonis lagi, Hj, Raiya Dg, kanang mengajak Pangku yuddin sarro menjadikan penjaga empang lantebung dengan syarat sebagai ahliwaris satu satunya, Hj, Raiya Dg, kanang.”
“Jadi segala bentuk jual beli, keterangan, baik H Raiya Dg.kanang, Pangku Yuddin Sarro, Hasan saleh,Idus saleh, M. Sagaf Saleh, Achmad saleh dan Suami H. Raiya Dg, kanang yg bernana Saleh Suritiyono, Semua nama nama tersebut bukan pemilik Empang lantebung, semuanya merekayasa data kepemilikan.”
“Setelah Anak anak tiri Hj, Raiya Dg, kanang sudah menjual, Pangku yuddin sarro menbuatkan keterangan di kelurahan bira menyatakan bahwa nama nama, M, saggaf saleh Al asni, Hasan daleh Al Asni, Acmad Saleh Al Asni, Idrus Saleh Al Asni dan Hadi Saleh Al Asni, keterangan bahwa oknum tersebut diatas sesuai data data yang ada di kantor kelurahan bira tidak pernah tinggal / bertempat tinggal di wilayah kelurahan Bira kecamatan Biringkanaya, dengan no : 19 / 11 / kb / 1986.”


Putusan PA Ujung Pandang tentang Pangku Yuddin Sarro, dan Surat Keterangan Kelurahan Bira tentang M. Sagaf Saleh Al Hasni
Gugatan Pangku akhirnya kandas, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan ini juga telah dieksekusi Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/ Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 02 Desember 2015.
Irwan menulis di WA itu, “Pangku yuddin sarro dan anak anaknya sudah mulai mau mengambil porsinya, keluarga Aksa Mahmud setelah menyerahkan Hibah ke PT. Bumikarsa, Disinilah pangku yudding sarro mulai masukkan gugatan kepada PT. Bumikarsa di pengadilan negeri makassar sampai tingkat PK, terakhir atas nama pangku yuddin sarro di Eksekusi di atas lokasi Labbai bin sonde.”
“Waktu eksekusi di lapangan, Ahliwaris labbai hadir dan menpertanyakan siapa yang di eksekusi, lokasi ini milik Ahliwaris labbai bukan milik pangku yuddin sarro penjaga empang, petugas di tanya sama ahliwaris labbai jawabannya kami cuma di perintah.”
“Berjalan waktu, anak pangku yuddin sarro menbangun hubungan ke PT. Bumikarsa untuk mendapatkan uang sekaligus menjadi lagi penjaga lokasi empang di lantebung.”
“Bahkan di hari senin tgl 26 Agustus 2019 , anak pangku yuddin sarro mencoba lagi mentranaksikan kepada PT. Bumikarsa atas sengketa tanah Ahliwaris Hj, Raiya Dg, kanang dengan kalla grup/ Pt. Bumikarsa dengan luas 28, 98Ha, Anak pangku yuddin sarro meninggal dunia jadi batal penjualan yang kedua, yang sebelumnya ke keluarga Aksa Mahmud.”
“Sangat aneh karena anak anak pangku yuddin sarro di rekkrut lagi sebagai karyawan Pt. Bumikarsa salah satunya yg bernama supriyadi, ini sangat di percaya menberi keterangan tidak benar ke pt. Bumikarsa karena dia di pasilitasi dari uang dan segala keperluannya yg penting dia kubu pt. Bumikarsa.”

Irwan Ilyas saat berdebat dengan anak Pangku Yuddin Sarro, dan kronologi sengketa di Lantebung
Irwan menutup rangkaian tulisannya di WA dengan kesimpulan, “As wbt, ini ada gambaran asal usul permasalahan lokasi Ahliwaris labbai, sampai beralih ke PT. Bumikarsa.”
“Pt. Bumikarsa tidak pernah menbeli lokasi empang Ahliwaris labbai, pt. Bumikarsa cuma mendapatkan hibah dari keluarga Aksa Mahmud.” (*)
