Curi Uang dengan Modus Kempeskan Ban dan Pecah Kaca Mobil, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Rabu, 4 Sep 2024 13:30
    Bagikan  
Curi Uang dengan Modus Kempeskan Ban dan Pecah Kaca Mobil, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Tiga dari 10 terduga pelaku yang ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota

INDONESIATREN.COM - Tiga dari 10 terduga pelaku komplotan pencuri uang dengan modus kempeskan ban dan pecah kaca mobil, pada Minggu, 1 September 2024, diringkus petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di rumah seorang kerabatnya di Jalan Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Tiga hari setelah ditangkap, ketiga terduga pelaku asal Pesawaran, Lampung, berinisial DD, YBP, dan RA, yang masing-masing berusia 25, 26, dan 29 tahun ini, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota, Selasa, 3 September 2024.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi (tengah), saat jumpa pers di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Hendak Tawuran Saat HUT Polwan, 12 Remaja-Pemuda Kelompok Berandal Bermotor Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 4 September 2024, dalam jumpa pers itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H, S.I.K, M.M, mengungkapkan, bahwa ketiga terduga pelaku itu sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, saat akan ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Petugas kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur kepada tiga terduga pelaku ini,” ucap Rita.

undefinedundefinedundefinedTindakan terukur dilakukan atas pelaku saat penangkapan

Baca juga: Upacara Peringatan HUT Polwan ke-76 di Polres Sukabumi, AKBP Samian: “Tugas Polisi Wanita itu Berat”

Ditambahkan Rita, ketiga terduga pelaku itu bersama tujuh anggota komplotannya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi Kota. Ketujuh anggota komplotan yang kini masih dalam pencarian itu, menurut Rita, masing-masing berinisial Y, BI, W, T, BI, S, dan M. “Dari tujuh DPO itu, enam asal Lampung dan satu dari Jakarta,” ujar Rita.

Ketujuh orang ini, bersama tiga terduga pelaku yang berhasil ditangkap, diduga telah melakukan aksi pencurian uang dari dalam mobil, dengan modus kempeskan ban dan pecah kaca, di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, serta tiga TKP di Cianjur, dan dua TKP lainnya di Bogor.

Baca juga: Masih Disebut ”Mister X”, Identitas Mayat Lelaki yang Ditemukan di Kampung Cimanggu Sukabumi Belum Diketahui

“Modus yang dilakukan adalah dengan menancapkan paku ke ban kendaraan korban. Kemudian membuntuti dan memecahkan kaca mobil korban yang sedang terparkir, serta membawa lari uang korban,” ungkap Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang disita petugas dari tangan terduga pelaku

Khusus di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, komplotan ini diketahui telah menggasak uang yang hendak disetorkan ke bank senilai Rp Rp 500 juta, dari dalam mobil milik PT Putra Prima Agung, di halaman parkir pool bus Damri di Jalan K.H. Ahmad Sanusi, RW 02/RW 09, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 10:20 WIB.

Baca juga: September Ceria, Stadion Walagri Mulai Dibangun di Sukabumi

Sebelumnya, pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 14:00 WIB, komplotan ini diduga juga telah mencuri uang senilai Rp 220 juta yang baru diambil dari Bank BCA, dan tersimpan dalam mobil milik PT Manggala Gita Karya, di depan kantor PLN, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Aksi pencurian uang dengan modus serupa diduga juga dilakukan komplotan ini pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 11:50 WIB, di depan Rumah Makan Pak Nano di Jalan Pabuaran, RT 04/RW 06, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Baca juga: Tewas di Pintu Air Ubrug Sukabumi Usai Diduga Santap Mie Campur Kecubung, Kenali Bahayanya Tanaman Hias ini

Saat itu, para terduga pelaku membawa kabur uang sebesar Rp 11 juta milik sebuah SPBU, yang hendak ditukarkan ke bank oleh korban bernama Umar Syarif.

undefinedBukti rekaman CCTV atas aksi terduga pelaku pada 22 Juli 2024

Atas seluruh perbuatannya itu, menurut Rita, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dan atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). “Ancaman hukumannya masing-masing selama tujuh dan 12 tahun penjara,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja