Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan 6 Jaksa untuk Meneliti dan Mempelajari Berkas Firli Bahuri

Nusantara
Senin, 18 Dec 2023 14:42
    Bagikan  
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan 6 Jaksa untuk Meneliti dan Mempelajari Berkas Firli Bahuri
kpk.go.id

Kejati DKI meminta 6 Jaksa untu mempelajari dan meneliti berkas Firli Bahuri.

INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta kepada enam jaksa agar meneliti berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kaspenkum) Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengungkapkan keenam jaksa tersebut ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum.

"Terdapat enam jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," ujar Wisnu ke awak media.

Wisnu mengungkapkan keenam jaksa itu akan meneliti berkas perkara Firli selama tujuh hari ke depan.

Baca juga: Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Optimis Menang Berkat Bukti Ini

Nantinya dapat diputuskan apakah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau tidak sesuai Pasal 13 Ayat (1) KUHAP.

"Memiliki tenggang waktu selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya