Buntut Tudingan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI 2023 Dinonaktifkan Sementara

Selasa, 19 Dec 2023 18:34
    Bagikan  
Buntut Tudingan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI 2023 Dinonaktifkan Sementara
Instagram/melkisedekhuang

Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI 2023 dituding melakukan kekerasan seksual.

INDONESIATREN.COM - Viral di media sosial yakni sebuah akun X (yang dulunya Twitter) yang menyebut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan kekerasan seksual.

Melansir akun X @BulanPemalu yang diunggah pada Senin, 18 Desember 2023, Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang diduga telah melakukan kekerasan seksual.

"Alerta!! KABEM UI 2023 lakuin kekerasan seksual?," tulis akun tersebut yang dikutip pada Selasa, 19 Desember 2023.

Akun tersebut menggunggah sebuah pernyataan yang menunjukkan bahwa Melki dinonaktifkan sementara sebagai Ketua BEM UI karena tudingan itu.

Baca juga: Selama Perayaan Nataru 2024, Dishub Kota Bandung Akan Dirikan Posko Kesehatan

Dinonaktifkan sementara Melki sebagai Ketua BEM UI 2023 mulai dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.

Dalam unggahan akun tersebut, terlihat beberapa tangkap layar yang mengumumkan bahwa Melki resmi dinonaktifkan sementara sebagai Ketua BEM UI 2023.

"Melalui surat keputusan (SK-1822-SK WAKIL KETUA-PENONAKTIFKAN SEMENTARA) yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, diputuskan bahwa Ketua BEM UI 2023, Melki Sedek Huang, DINONAKTIFKAN SEMENTARA," tulis keterangan akun tersebut.

Menanggapi ramainya dugaan tersebut, Melki mengaku bahwa ia sama sekali tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh akun itu hingga viral di media sosial.

Baca juga: Geger! Perekam Video Lihat Ada Kaki Pucat di Balik Tirai Rumah Sakit, Warganet: Coba Sleding

Melki juga mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui bagaiman kronologi lengkapnya sehingga ia bisa dituding melakukan kekerasan seksual.

"Katanya ada dugaan kekerasan seksual. Tapi sampe hari ini saya merasa tidak pernah melakukan hal tersebut" kata Melki ke awak media yang dikutip pada Selasa, 19 Desember 2023.

Ketua BEM UI tersebut mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan ataupun kejelasan dari pihak manapun terkait tuduhan kekerasan seksual ini.

Ia juga mengatakan apabila tuduhan tersebut benar terjadi dan adanya laporan hukum, Melki memastikan akan tetap kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja