INDONESIATREN.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan akan menindak pengguna knalpot tidak sesuai standar atau brong saat konvoi kampanye maupun berkendara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyebutkan, larangan penggunaan knalpot brong ini demi terciptanya ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan kondusifitas pada Pemilu 2024.
"Terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), Polda Jabar akan melakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah Jabar," kata Ibrahim pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Dalam menindak penggunaan knalpot brong, Polda Jabar melakukan tiga tahapan. Pertama, penindakan secara preventif, preemtif, bahkan penegakan hukum.
Baca juga: Selamat! Marshel Widianto Dikaruniai Anak Kedua, Lahir Prematur Sempat Dua Kali Terlilit Tali Pusar
Ibrahim mengimbau masyarakat terutama yang mengikuti konvoi saat masa kampanye Pemilu 2024, tidak menggunakan knalpot brong.
"Para kontestan dan parpol yang ikut serta mendukung kegiatan ini, untuk tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini dilakukan dalam rangka kenyamanan dan ketertiban saat pelaksanaan kampanye," ucapnya
Dia menambahkan, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya maupun saat konvoi.
Sebab, masyarakat juga harus berperan aktif untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Baca juga: Disparbud Jabar Segera Koordinasi dengan Pemkab Menyusul Hadirnya KA Pangandaran dan Papandayan
"Jajaran Polda Jabar menekankan pentingnya kesadaran berkendara untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain," kata dia menambahkan.(*)