Jurnalis RTV Jadi Korban Kekerasan Karo Ops Polda Gorontalo, IJTI Desak Polri Berikan Sanksi Tegas

Selasa, 24 Dec 2024 15:02
    Bagikan  
Jurnalis RTV Jadi Korban Kekerasan Karo Ops Polda Gorontalo, IJTI Desak Polri Berikan Sanksi Tegas
Istimewa

Jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa

INDONESIATREN.COM - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam tindak kekerasan yang dilakukan Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, terhadap jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa, pada Senin, 23 Desember 2024. Tindak kekerasan itu bertentangan dengan konstitusi dan melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Perbuatan ini tidak hanya melukai korban, namun juga mencoreng citra kepolisian sebagai pelindung rakyat, sekaligus mitra jurnalis. Tindakan itu dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pers.

undefinedKekerasan terhadap jurnalis melanggar konstitusi dan UU Pers

Baca juga: Kunjungi BUMDesa Bersama Nabiya LKD Nagrak Utara, Mendes Ajak Desa di Sukabumi Sukseskan Ketahanan Pangan

Jurnalis RTV, Ridha Yansa, mengalami kekerasan pada Senin, 23 Desember 2024, saat meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Polda Gorontalo. Unjuk rasa ini memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.

Dalam unjuk rasa ini, massa sempat membakar ban di gerbang Polda Gorontalo, sehingga menyebabkan situasi semakin kacau dan terjadi penangkapan atas beberapa peserta aksi. Ridha yang tengah merekam jalannya aksi, didatangi Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, dan kemudian dipukul tangannya yang sedang memegang ponsel. Akibat pemukulan itu, ponsel yang baru dibeli korban terjatuh, dan mengalami kerusakan pada bagian LCD-nya, sehingga tidak bisa digunakan untuk merekam lagi.

undefinedKorban alami kekerasan saat liput unjuk rasa di depan Polda Gorontalo

Baca juga: Jenguk Warga Korban Bencana di Sukabumi, Mendes Yandri Susanto: “Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kedaruratan”

IJTI menegaskan, tindakan itu mencerminkan pelanggaran serius terhadap tugas jurnalistik, yang seharusnya dilindungi oleh negara, termasuk aparat kepolisian. IJTI Pusat mendesak:

  1. Kepolisian RI untuk segera mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan sanksi tegas kepada Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela sesuai hukum yang berlaku.
  2. Polda Gorontalo untuk memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
  3. Seluruh institusi kepolisian untuk menghormati dan memahami fungsi jurnalis sebagai bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

undefinedIJTI desak Polri berikan sanksi tegas kepada Karo Ops Polda Gorontalo

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 43

IJTI juga mengingatkan seluruh jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik, dan selalu menghormati aturan yang berlaku. Profesionalisme jurnalis adalah bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik.

IJTI Pusat mengingatkan, bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen vital demokrasi yang tidak boleh diintervensi atau diintimidasi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara. IJTI juga mengajak seluruh insan pers untuk bersolidaritas dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Korupsi KUR di BRI Gorontalo, Pemilik Bengkel Bentor Terancam Pidana Seumur Hidup dan Denda 1 M

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Jul-2025 15:04
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 7-Jul-2025 21:22
Info Lowongan Kerja
Berawal dari Ucapan “Ngana ba apa? Mana ngana p KTP”, Polisi Dikeroyok Petugas Satpol PP di Kota Gorontalo
Audiensi ke Kantor Pertanahan Kota Makassar, Ahli Waris Tjoddo Akui Korban Sengketa Pemilik Tanah Km 17 dan 20
Dicari Polisi: Lelaki Misterius yang Nyaris Bakar Sepeda Motor dan Tinggalkan 2 Hari di Cibadak Sukabumi
Sambut 10 Muharam 1447 H, ASN-UPTD-KUA Kecamatan Cibadak Santuni 35 Anak Yatim
HUT ke-76, Benny Soebardja “The Godfather of Indonesian Progrock Underground” Tetap Yahud

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Jul-2025 16:02
Info Lowongan Kerja
Dr. H.M. Saifulloh, M.Si., Rektor Baru Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”
Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 2-Jul-2025 06:53
Info Lowongan Kerja
Sukses di Bogor, King Kiripik Sasar Pasar Lebih Luas di PRJ 2025
Koran Mati Akibat Digitalisasi, Loper Tetap Belum “Game Over” dan Rutin Diingat tiap 8 Oktober

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 28-Jun-2025 11:22
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 26-Jun-2025 17:13
Info Lowongan Kerja