Jurnalis RTV Jadi Korban Kekerasan Karo Ops Polda Gorontalo, IJTI Desak Polri Berikan Sanksi Tegas

Selasa, 24 Dec 2024 15:02
    Bagikan  
Jurnalis RTV Jadi Korban Kekerasan Karo Ops Polda Gorontalo, IJTI Desak Polri Berikan Sanksi Tegas
Istimewa

Jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa

INDONESIATREN.COM - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam tindak kekerasan yang dilakukan Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, terhadap jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa, pada Senin, 23 Desember 2024. Tindak kekerasan itu bertentangan dengan konstitusi dan melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Perbuatan ini tidak hanya melukai korban, namun juga mencoreng citra kepolisian sebagai pelindung rakyat, sekaligus mitra jurnalis. Tindakan itu dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pers.

undefinedKekerasan terhadap jurnalis melanggar konstitusi dan UU Pers

Baca juga: Kunjungi BUMDesa Bersama Nabiya LKD Nagrak Utara, Mendes Ajak Desa di Sukabumi Sukseskan Ketahanan Pangan

Jurnalis RTV, Ridha Yansa, mengalami kekerasan pada Senin, 23 Desember 2024, saat meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Polda Gorontalo. Unjuk rasa ini memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.

Dalam unjuk rasa ini, massa sempat membakar ban di gerbang Polda Gorontalo, sehingga menyebabkan situasi semakin kacau dan terjadi penangkapan atas beberapa peserta aksi. Ridha yang tengah merekam jalannya aksi, didatangi Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, dan kemudian dipukul tangannya yang sedang memegang ponsel. Akibat pemukulan itu, ponsel yang baru dibeli korban terjatuh, dan mengalami kerusakan pada bagian LCD-nya, sehingga tidak bisa digunakan untuk merekam lagi.

undefinedKorban alami kekerasan saat liput unjuk rasa di depan Polda Gorontalo

Baca juga: Jenguk Warga Korban Bencana di Sukabumi, Mendes Yandri Susanto: “Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kedaruratan”

IJTI menegaskan, tindakan itu mencerminkan pelanggaran serius terhadap tugas jurnalistik, yang seharusnya dilindungi oleh negara, termasuk aparat kepolisian. IJTI Pusat mendesak:

  1. Kepolisian RI untuk segera mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan sanksi tegas kepada Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela sesuai hukum yang berlaku.
  2. Polda Gorontalo untuk memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
  3. Seluruh institusi kepolisian untuk menghormati dan memahami fungsi jurnalis sebagai bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

undefinedIJTI desak Polri berikan sanksi tegas kepada Karo Ops Polda Gorontalo

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 43

IJTI juga mengingatkan seluruh jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik, dan selalu menghormati aturan yang berlaku. Profesionalisme jurnalis adalah bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik.

IJTI Pusat mengingatkan, bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen vital demokrasi yang tidak boleh diintervensi atau diintimidasi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara. IJTI juga mengajak seluruh insan pers untuk bersolidaritas dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja