Jenguk Warga Korban Bencana di Sukabumi, Mendes Yandri Susanto: “Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kedaruratan”

Selasa, 24 Dec 2024 12:01
    Bagikan  
Jenguk Warga Korban Bencana di Sukabumi, Mendes Yandri Susanto: “Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kedaruratan”
Hendi Suhendi

Mendes saat berada di lokasi pengungsian

INDONESIATREN.COM - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes), Yandri Susanto, didampingi Wamendes, Ahmad Riza Patria, pada Senin, 23 Desember 2024, meninjau lokasi pengungsian warga korban bencana alam di Desa Lembur Sawah, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Yandri pun menyerahkan 1.300 paket sembako bagi 297 kepala keluarga korban terdampak bencana tanah longsor. Yandri juga melihat kondisi tenda dan dapur umum, serta berbincang langsung dengan para warga.

Yandri mengatakan, bahwa dana desa boleh dimanfaatkan untuk kondisi darurat seperti bencana alam. Kebijakan itu dipastikan Yandri tidak menyalahi regulasi, walau tidak tertulis dalam Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. “Dana desa untuk kedaruratan boleh dipakai,” ujar Yandri.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 43

Yandri mengizinkan kepala desa memanfaatkan dana desa untuk melakukan pertolongan pertama saat terjadi bencana. Yandri mengaku tidak ingin, regulasi justru menghambat pemanfaatan dana yang dikucurkan untuk meringankan beban warga tersebut.

undefinedundefinedMendes izinkan dana desa dimanfaatkan untuk kondisi darurat

Saat ini, tujuh desa di Kecamatan Pabuaran berada di lokasi rawan bencana, sehingga harus dilakukan relokasi lahan dan membangun hunian tetap untuk warga. Yandri mengaku telah menghubungi sejumlah pihak terkait, seperti Kepala BNPB, Suharyanto, dan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, untuk memastikan lancarnya relokasi lahan, meminimalisir konflik dalam prosesnya, serta tercukupinya kebutuhan dasar seluruh warga yang terlibat.

Baca juga: Dikemudikan Pelajar 22 Tahun, Mobil Pengangkut Pupuk Terguling di Palabuhanratu Sukabumi

“Kita ingin semua kolaborasi, apakah para menteri terkait, kepala badan, TNI, Polri, bupati, wakil bupati, gubernur, wakil gubernur, anggota dewan, semua berjibaku, termasuk pihak ketiga seperti bank,” kata Yandri.

undefinedMendes pastikan kawal proses relokasi warga

Para pihak itu, menurut Yandri, telah merespons dengan cepat dan memastikan koordinasi ini memberi manfaat langsung bagi para korban. Sebab, para korban dikhawatirkan jenuh dan ingin segera kembali memiliki hunian tetap, pasca bencana yang terjadi pada awal Desember 2024 tersebut.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Suryakencana Cibadak Sukabumi, Seorang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Dunia

Sebelum meninggalkan lokasi pengungsian, Yandri memastikan akan terus mengawal proses relokasi itu, dan meminta para korban bersabar dan kuat atas bencana yang terjadi. Yandri mengatakan, tidak hanya Kemendes PDT, Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran di Kabinet Merah Putih juga akan menjadikan relokasi itu sebagai prioritas. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”