INDONESIATREN.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Firli Bahuri secara resmi diberhentikan Jokowi, lantaran berstatus tersangka dugaan tindak korupsi selama menangani perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
Polda Metro Jaya mengatakan, Firli Bahuri melakukan dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menyusul keputusan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memutus akses Firli Bahuri sebagai ketua selama dia berurusan dengan hukum pada Sabtu, 25 November 2023.
Baca juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka dan Dicekal Pergi ke Luar Negeri, Novel Baswedan: Semoga Insyaf
"Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," kata Johanis dalam konferensi pers.
Tanak menjelaskan, Firli Bahuri tidak lagi memiliki wewenang sebagai Ketua KPK menyusul status sebagai tersangka.
Pemutusan terhadap aksesnya berlaku sampai keputusan tentangnya memiliki kekuatan hukum tetap.
"Karena ada keputusan presiden memberhentikan sementara berarti segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir," ujar Tanak.
Baca juga: Pengamat Sebut PP 53 Tahun 2023 Jadi Tanda Kemunduran Demokrasi
Walaupun begitu, Johanis mengatakan, Komisaris Jenderal Polisi itu masih boleh datang ke kantor KPK, karena pemberhentiannya bersifat sementara.
"Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara," lanjut Tanak.
Setelah pencopotan Firli Bahuri, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Keputusan tersebut ditandai Jokowi dalam penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat, 24 November 2023.(*)