Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Kamis, 1 May 2025 09:30
    Bagikan  
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo
Istimewa

Penyerahan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo kepada Kejari Boalemo

INDONESIATREN.COM - Empat tersangka kasus minyak goreng bersubsidi merk Minyakita pada Rabu, 30 April 2025, diserahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo. Keempat tersangka itu adalah A alias DA, AL alias L, I alias O, dan S alias DU.

Sebelumnya, keempat tersangka ini diamankan Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Saat itu, keempat tersangka ini melakukan repacking atau mengemas kembali minyak goreng bersubsidi merk Minyakita ke dalam botol air mineral bekas, yang tidak sesuai dengan ketentuan Standard Nasional Indonesia (SNI).

undefinedundefinedundefinedundefinedKeempat tersangka diamankan pada 11 Februari 2025

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-124

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, sebelum menetapkan status tersangka atas keempat pelaku, penyidik melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

“Dalam perkara tersebut, penyidik telah melengkapi lebih dari dua alat bukti, di mana diantaranya keterangan saksi, ahli, tersangka, beserta alat bukti pendukung lainnya. Penyidik juga menyita barang bukti minyak goreng merk Minyakita yang jumlahnya kurang lebih sembilan ton, beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan repacking minyak goreng. Kemudian, penyidik juga melakukan rangkaian (pemeriksaan), hingga berkasnya dinyatakan lengkap P-21 dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Maruly.

undefinedundefinedBarang bukti yang disita dari tangan para tersangka

Baca juga: Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Atas para tersangka, menurut Maruly, dikenakan Pasal 113 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Alhamdulillah, hari ini (Rabu, 30 April 2025), kami telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti, yang selanjutnya Jaksa akan melakukan proses persidangan, diantaranya penuntutan dan putusan sidang dari Majelis Hakim Pengadilan,” ujar Maruly.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-123

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pelaku usaha minyak goreng, agar tidak lagi melakukan kegiatan yang sama, karena dapat membahayakan dan tidak tepenuhinya Standard Nasional Indonesia, terkait dengan minyak goreng,” tutur Maruly.

“Kegiatan penyerahan tahanan ini berjalan lancar dan aman, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kejaksaan Negeri Boalemo,” tegas Maruly. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 24-Apr-2025 17:13
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 23-Apr-2025 19:22
Info Lowongan Kerja