INDONESIATREN.COM - Empat tersangka kasus minyak goreng bersubsidi merk Minyakita pada Rabu, 30 April 2025, diserahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo. Keempat tersangka itu adalah A alias DA, AL alias L, I alias O, dan S alias DU.
Sebelumnya, keempat tersangka ini diamankan Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Saat itu, keempat tersangka ini melakukan repacking atau mengemas kembali minyak goreng bersubsidi merk Minyakita ke dalam botol air mineral bekas, yang tidak sesuai dengan ketentuan Standard Nasional Indonesia (SNI).
Keempat tersangka diamankan pada 11 Februari 2025
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-124
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, sebelum menetapkan status tersangka atas keempat pelaku, penyidik melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
“Dalam perkara tersebut, penyidik telah melengkapi lebih dari dua alat bukti, di mana diantaranya keterangan saksi, ahli, tersangka, beserta alat bukti pendukung lainnya. Penyidik juga menyita barang bukti minyak goreng merk Minyakita yang jumlahnya kurang lebih sembilan ton, beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan repacking minyak goreng. Kemudian, penyidik juga melakukan rangkaian (pemeriksaan), hingga berkasnya dinyatakan lengkap P-21 dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Maruly.
Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka
Atas para tersangka, menurut Maruly, dikenakan Pasal 113 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Alhamdulillah, hari ini (Rabu, 30 April 2025), kami telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti, yang selanjutnya Jaksa akan melakukan proses persidangan, diantaranya penuntutan dan putusan sidang dari Majelis Hakim Pengadilan,” ujar Maruly.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-123
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pelaku usaha minyak goreng, agar tidak lagi melakukan kegiatan yang sama, karena dapat membahayakan dan tidak tepenuhinya Standard Nasional Indonesia, terkait dengan minyak goreng,” tutur Maruly.
“Kegiatan penyerahan tahanan ini berjalan lancar dan aman, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kejaksaan Negeri Boalemo,” tegas Maruly. (*)