INDONESIATREN.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebut bahwa citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercoreng setelah Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada 22 November 2023 malam.
"Maka dunia penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini tentu benar-benar tercoreng, karena lembaga negara yang ditugasi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta berkesinambungan ketuanya malah diduga telah melakukan hal-hal yang tidak terpuji," ucap Anwar.
Lebih lanjut, Anwar meminta Firli agar mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Kendati dalam Pasal 32 UU KPK sudah dituliskan ketentuan yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka, diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden.
"Maka tidak ada tindakan yang lebih tepat dan yang lebih baik yang harus dilakukan oleh Firli Bahuri selain mengundurkan diri dari jabatannya baik sebagai Ketua dan Anggota KPK," ujarnya.
Menurut Anwar, apabila Firli tidak segera mundur dari jabatannya, maka citra dan kepercayaan masyarakan terhadap KPK tentunya akan semakin buruk.
"Tentu saja tidak kita harapkan karena kita ingin KPK benar-benar bisa mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat serta benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik," katanya. (*)