Awas Keliru! Ulama Quraish Shihab Beri Cara Sikapi Rasa Dendam

Kamis, 30 Nov 2023 07:51
    Bagikan  
Awas Keliru! Ulama Quraish Shihab Beri Cara Sikapi Rasa Dendam
YouTube/Najwa Shihab

Quraish Shihab.

INDONESIATREN.COM - Ulama Quraish Shihab menjelaskan tentang cara menyikapi rasa dendam dalam diri seseorang.

Quraish Shihab mengatakan, rasa dendam tidak akan menghasilkan manfaat, kepuasan dan ketenangan hidup.

Dilansir Indonesia Tren dari video kanal Youtube Najwa Shihab berjudul 'Dendam, Maafkan atau Lampiaskan?', Quraish Shihab menjelaskan rasa dendam itu tidak menghasilkan apapun.

Meski begitu, rasa dendam yang terbalaskan dapat memenuhi kepuasan nafsu.

Baca juga: Penyakit Pneumonia Menyebar Luas di China, Kemenkes RI Terbitkan Surat Edaran untuk Antisipasi Penularan

Dalam penuturannya, kepuasan bukan dihasilkan dari pembalasan dendam saja, tetapi bakal dirasakan dengan cara memaafkan.

“Kepuasan itu sementara, sebenarnya kepuasan akan lebih langgeng kalau dimaafkan,” kata Quraish Shihab dikutip Indonesia Tren pada Rabu, 29 November 2023.

Ia mengakatakan, perkara membalaskan dendam tidak mendapatkan restu Allah. Berbeda dengan memafkan, justru bisa lebih lapang.

“Karena telah melakukan sesuatu hal yang direstui oleh Allah, yakni dengan cara memafkan," katanya.

Baca juga: Menggangu Pikiran? Ini Dia 5 Tips Atasi Kelelahan dalam Bekerja, Pejuang Nafkah Wajib Tahu!

Meskipun memaafkan adalah hal yang sulit, Quraish Shihab mengajak untuk mengingat bahwa semua orang pasti pernah melakukan kesalahan.

“Sadari bahwa bisa jadi ada faktor di luar kemampuan manusia yang bersalah itu sehingga ia terjerumus ke dalam kesalahan,” katanya.

Maka setiap kali kamu mendapatkan rasa sakit dari manusia, ingatlah:

Sekalipun bisa membalas dengan hal yang sama, akan lebih baik jika kamu memaafkan.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar