Diberangkatkan ke Malaysia Untuk Kerja di Peternakan, Korban: Minum dari Air Keran Toilet Cuci Tangan

Senin, 20 May 2024 11:30
    Bagikan  
Diberangkatkan ke Malaysia Untuk Kerja di Peternakan, Korban: Minum dari Air Keran Toilet Cuci Tangan
Istimewa

Para korban penipuan yang terpaksa menumpang di rumah seorang warga di Kampung Cihaur, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

INDONESIATREN.COM - Tujuh warga berinisial ER (33), AAK (20), P (27), AMH (28), BA (25), F (30), dan N (25), kini hidup terlunta-lunta di Sukabumi, setelah dijanjikan bekerja di Malaysia oleh seseorang yang mereka kenal di media sosial Facebook.

Keberadaan mereka di Sukabumi sendiri, adalah untuk bertemu dengan seorang pria berinisial I, yang diduga telah melakukan penipuan kerja tersebut. Mereka mengetahui alamat pria itu dari N, salah seorang korban yang berasal dari Sukabumi.

Salah seorang korban, P, warga Sragen, Jawa Tengah, mengaku sempat berangkat ke Malaysia. Ia mengeluarkan uang sebesar Rp 5 juta yang dikirim kepada pria inisial I, yang dikenalnya di media sosial Facebook, “Pertama saya kirim Rp 3 juta melalui transfer. Kemudian Rp 2 juta cash. Semuanya Rp 5 juta. Katanya untuk tiket dan biaya di sana, berikut permit di Malaysia. Tapi, saya beli tiket sendiri. Semuanya delapan orang. Yang lain belum ada paspor. Katanya, mau dibuatkan sama si I ini. Karena saya dan dua teman lainnya sudah ada paspor, akhirnya berangkat duluan ke Malaysia, karena pesawat sudah mau berangkat,” tutur P.

undefined

Baca juga: Dijanjikan Kerja Di Malaysia, Tujuh Warga Asal Berbagai Daerah di Indonesia Terdampar di Sukabumi

Seiring dengan keberangkatannya ke Malaysia saat itu, terbayang di benak P, gaji yang tinggi di Negara Jiran tersebut. P sendiri dijanjikan bekerja di peternakan sapi, dengan gaji sekitar Rp 12 juta. Namun, setibanya di bandara di Malaysia, P malah kebingungan, karena tidak ada yang menjemput, dan tidak punya tujuan yang jelas.

“Katanya, akan ada yang menjemput. Tapi, kami tunggu, enggak ada (yang menjemput). Mungkin, karena kondisi (kami) seperti kebingungan, akhirnya kami tidak diperbolehkan keluar dari bandara oleh imigrasi di sana. Enggak ada tujuan dan enggak ada berkas apa pun,” tutur P.

Mimpi P dan dua temannya, yakni ER dan seorang teman lainnya, untuk bekerja di Malaysia, seketika buyar. Mereka harus terlantar di Malaysia selama dua hari, tanpa status yang jelas.

“Di sana tidur di lantai di ruang tunggu itu. Enggak ada makan, enggak ada minum. Minum pun air keran saja dari toilet. Kita berangkat dan tiba tanggal 14 Mei, ya sampai tanggal 16, benar-benar terdampar di bandara Malaysia,” ujar P.

“Akhirnya berusaha minjemin ke rumah buat transfer, untuk beli tiket pulang. Orang rumah sudah tahu, istri udah tau. Kalau orangtua, belum tahu,” ungkap P.

Baca juga: Pemuda di Bengkulu Utara Keluarkan Ratusan Juta Demi Lolos Seleksi Polisi, Ujung-Ujungnya Jadi Korban Penipuan

Senada dengan P, warga asal Brebes, Jawa Tengah, bernisial ER juga mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 4,75 juta kepada pelaku, yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia.

“Sampai Malaysia terdampar juga bebarengan. Enggak makan. Minum pun air keran dari toilet cuci tangan. Nahan lapar, karena tempat makan ada di sana itu harus melewati Imigrasi Malaysia. Sementara kita enggak boleh keluar,” kenang ER.

Saat itu, menurut ER, komunikasi dengan pelaku berinisial I, masih terus dilakukan. Namun, I hanya selalu menjanjikan akan ada yang menjemput ER dan kedua temannya. Namun, ditunggu hingga dua hari, yang dijanjikan menjemput oleh I tersebut sama sekali tidak ada.

“Komunikasi sih katanya keluar aja. Di luar udah ada orang imigrasi yang jemput. Saya pikir, kalau memang orang imigrasi mau jemput itu, masuklah ke kita dari dalam. Dia terus minta kita keluar, sementara kita sendiri tertahan sama orang imigrasi, karena enggak boleh keluar,” kata ER.

"Sebenernya, dari awal ngulur waktu sudah terindikasi dia mau nipu. Akhirnya, kami memilih pulang. Tiba, di (Bandara) Soekarno Hatta, kami berkumpul lagi dengan lima orang teman kami yang di sana. Mereka juga sama nasibnya. terlantar di (Bandara) Soekarno Hatta. Akhirnya kita putuskan buat ke Sukabumi, nyari orangnya dengan N, yang memang warga sana juga, dan mengenal si pelakunya ini," ucap ER. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ahli Warisnya Gugat PT Bumi Karsa di PN Makassar, Begini Sejarah Labbai Dapat Tanah di Lantebung

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 24-May-2025 13:24
Info Lowongan Kerja
Modal SHGB 21970 Beralas Hak “Palsu” dan “Salah Letak”, Indogrosir Makassar Bertahan di Tanah Tjoddo Km 18

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 23-May-2025 15:06
Info Lowongan Kerja
Foto-Foto Berita Media 27 Tahun Lalu: Kala Pak Harto Lengser pada 21 Mei 1998

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 22-May-2025 11:47
Info Lowongan Kerja
Somasi Ditolak, Kuasa Hukum Ahli Waris Tjoddo Sebut Kuasa Hukum Indogrosir Makassar Tulis Narasi Bohong
Berseteru Lawan PT Bumi Karsa, Ahli Waris Labbai Terkendala Dapat Ganti Rugi Proyek Kereta Api Maros-Makassar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 20-May-2025 09:58
Info Lowongan Kerja
Bentrok 2 Kelompok Pelajar di Kompleks Tugu MTQ, Kadisdik Kota Kendari Imbau Sekolah Tingkatkan Pengawasan
Usung Tema “Medulu Mepokoaso”, Musyawarah Adat Pusat Lembaga Adat Tolaki Ke-5 2025 Dibuka Gubernur Sultra

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 19-May-2025 16:24
Info Lowongan Kerja
Tinjau Mes Mahasiswa Sultra di Kota Makassar, Andi Sumangerukka: “Saya Sangat Prihatin Melihat Kondisinya”

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 17-May-2025 13:32
Info Lowongan Kerja
Gelar Pelatihan DEA, STIAMI Bekali Generasi Muda dan Pelaku Usaha dengan Keterampilan Digital Masa Kini

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 16-May-2025 14:15
Info Lowongan Kerja
Spanduk-Baliho Disingkirkan, Ahli Waris Tjoddo Lapor KSP, Ancam Duduki Lahan Indogrosir Makassar Sampai Mati
Rindu “Masa Kini” 49 Tahun Lalu: Iklankan Jadwal Nonton Film “Semalam di Malaysia” di Bioskop Permata Jogja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 14-May-2025 15:11
Info Lowongan Kerja
Diserahkan ke Kejari Gorontalo Utara, Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 M