Pelaku Pengancaman Penembakan Terhadap Anies Baswedan Ditangkap di Jatim, Terancam 4 Tahun Penjara

Nusantara
Sabtu, 13 Jan 2024 15:11
    Bagikan  
Pelaku Pengancaman Penembakan Terhadap Anies Baswedan Ditangkap di Jatim, Terancam 4 Tahun Penjara
Instagram/@divisihumaspolri

Pihak kepolisan melakukan jumpa pers terkait penangkapan pelaku pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan di Jawa Timur.

INDONESIATREN.COM - Pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK (23) di Jember, Jawa Timur (Jatim), telah ditangkap oleh polisi.

Saat ini, pihak polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AWK.

Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengungkapkan bahwa AWK sedang dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut.

AWK ditangkap dengan dugaan memberikan ancaman kepada calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

"Baru ditangkap. Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," kata Shandi dalam jumpa persa di Mabes Polri, pada 13 Januari 2024.

Baca juga: Cegah Jual Beli Anjing Ilegal untuk Konsumsi, DKPP Jabar Minta Daerah Perketat Lalu Lintas Hewan

Dalam pemeriksaan awal, AWK mengaku bahwa akun TikTok @calonistri71600 merupakan miliknya.

"Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui yag pertama itut @calonistri71600 itu adalah akunnya dia, benar," ujarnya.

AWK juga mengaku bahwa komentar mengenai pengancaman tersebut emang dibuat olehnya.

"Dan dia melakukan pengancaman itu dan diakui bahwa dia yang membuat cuitan itu," ucapnya,

Baca juga: Heboh, Pemilik Kebun Pisang Marahi Pengendara Motor Trail di Cipatat Bandung, Minta Ganti Rugi Kerusakan

Hingga saat ini, AWK masih berstatus terperikan.

Namun, AWK terancam pidana penjara selama 4 tahun apabila terbukti memberikan ancaman melalui media elektronik.

"Sementara masih dalam pendalaman. Namun, dari yang bisa kita telurusi lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," tuturnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja