KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

Rabu, 24 Apr 2024 14:08
    Bagikan  
KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
Pinterest

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akhirnya resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029. Penetapan itu dilaksanakan KPU RI dalam rapat pleno di Kantor KPU, Rabu, 24 April 2024.

Sebelumnya, Senin, 22 April 2024, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan untuk menolak permohonan sengketa Pilpres 2024, yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Seiring dengan keputusan itu, KPU RI diberi waktu tiga hari oleh MK untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, hasil Pilpres 2024.

Hasil Pilpres 2024 itu kemudian dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Sebut Pemerintah Tidak Butuh Oposisi, Waketum Golkar Dukung Prabowo Rangkul Semua Parpol

“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029, dalam Pemilihan Umum 2024, dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi, yang tersebar di 38 provinsi,” urai Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka di Kantor KPU, dan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh semua komisioner KPU. Atas penetapan itu, Prabowo-Gibran resmi dinyatakan sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, hasil Pilpres 2024.

Baca juga: Arsul Sani Dilantik jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Komitmen Jaga Independensi

Sebagaimana dinyatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, penetapan itu didasarkan atas hasil Pilpres 2024, di mana pasangan Prabowo-Gibran unggul sangat jauh dalam perolehan suara dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.

Pasangan Prabowo-Gibran tercatat meraih 96.214.691 suara, atau 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024.

Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Dan terakhir, pasangan Ganjar-Mahfud MD mengumpulkan 27.040.878 suara, atau 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja