Kepung Gedung Sate, Serikat Buruh Minta Bey Machmudin Revisi Keputusan UMK Jabar 2024

Teritori
Kamis, 14 Dec 2023 16:05
    Bagikan  
Kepung Gedung Sate, Serikat Buruh Minta Bey Machmudin Revisi Keputusan UMK Jabar 2024
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Masa aksi serikat buruh ketika berdemontrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis, 14 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Ribuan massa aksi yang tergabung dalam sejumlah serikat buruh, mengepung Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis, 14 Desember 2023.

Aksi demonstrasi ini bertujuan agar Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin merevisi keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, aksi ini merupakan bentuk ketidakpuasan kaum buruh yang atas keputusan UMK Jabar 2024 pada 30 November 2023.

"Tadi malam sekitar pukul 18.30 WIB, secara mendadak pimpinan serikat buruh diminta untuk bertemu Pj Gubernur Jabar. Tapi intinya Pj Gubernur tetap tidak akan merevisi SK UMK dan mereka akan kordinasi dengan kementerian, apakah di izinkan untuk merevisi atau tidak," kata Roy pada Kamis, 14 Desember 2023.

Baca juga: Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mini Bus Hingga Ringsek, Dua Orang Meninggal Dunia

Roy menambahkan, aksi ini juga berkaitan dengan aturan upah pekerja di atas satu tahun yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan pada 2021. Namun, Bey menyebut tidak bisa menertibkan kepgub yang berkaitan dengan hal itu karena tidak ada dasar hukumnya.

"Kami sudah jelaskan, dua tahun lalu itu ditertibkan oleh Biro Hukum. Tapi Pak Pj Gubernur tidak mau mendengarkan alasan itu," ucapnya.

Meski Bey tidak menggubris permintaan revisi, serikat buruh tetap akan menyampaikan aspirasi ini sebelum akhir Desember 2023. Mengingat, SK UMK mulai berlaku pada 1 Januari dan pengupahan pada 1 Februari akan mengacu pada aturan itu.

"Jadi kami berharap ke Pak Pj Gubernur sebagaimana yang disampaikan kepada kami yaitu, beliau ditugaskan untuk kesejahteraan dan kondusivitas Jabar. Tapi dua hal itu tidak akan terwujud kalau kebijakan upah minimum tidak bisa menyesuaikan kebutuhan pokok," ujarnya.

Baca juga: UAS Resmi Dukung Anies Baswedan: Acungkan Satu Jari Telunjuk dan Kenakan Rompi AMIN

"Bagaimanapun teman-teman buruh tetap akan melakukan aksi sampai tuntutan mereka dikabulkan. Karena SK upah yang diterbitkan kemarin itu tidak manusiawi," kata dia menambahkan.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja