Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar

Sabtu, 3 May 2025 14:34
    Bagikan  
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
Istimewa

Rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025

INDONESIATREN.COM - Guna menyelesaikan sengketa tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, antara Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris tanah Tjoddo, dengan PT Inti Cakrawala Citra (ICC), pemilik Indogrosir Makassar, maka pada 27 Februari 2025 digelar rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar.

Rapat dipimpin Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, S.H., M.H., serta dihadiri Dirwan Dahcri; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulsel, Andhi Mahligai; dan Tenaga Ahli Menteri, Hakim K.

undefinedRapat dipimpin oleh Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, S.H., M.H.

Baca juga: PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja

Dalam rapat didapat kesimpulan, sengketa tanah di Kilometer 18 itu akibat penggunaan Alas Hak Rintjik Kohir 51 C1 Persil 6 D1 Blok 157 Lompo Pai seluas 5,75 hektar atas nama Tjonra Karaeng Tola. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Alas Hak itu dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”.

undefinedundefinedundefinedundefinedSurat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Rapat juga menyimpulkan, terjadi error in objecto dan error in subjecto di tanah Kilometer 18, akibat diletakkannya SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20. Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM ini dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.  

undefinedWarkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022

Baca juga: Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Pembelian tanah di Kilometer 18 oleh PT ICC pada 2016 menggunakan SHGB 21970. Data luas tanah di SHGB ini adalah 29.321 meter persegi. Namun, di Surat Kesepakatan Jual Beli antara lima Ahli Waris Tjonra Karaeng Tola dan PT ICC tertulis, obyek jual beli adalah sebidang tanah seluas 32.561 meter persegi, alias ada selisih luas tanah sebesar 3.240 meter persegi.

Pada 2016 itu, PT ICC membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 59.340.000 untuk tanah seluas 57.500 meter persegi. Pada 2018, jumlah PBB yang dibayar PT ICC turun menjadi Rp 48.991.104 untuk tanah seluas 47.472 meter persegi. Dan, pada 2020 serta 2021 turun lagi menjadi Rp 3.512.416 untuk tanah seluas 3.240 meter persegi.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedAkte Kesepakatan Jual Beli Tanah di Kilometer 18 (paling atas), dan bukti pembayaran PBB PT ICC pada 2016, 2018, 2020, dan 2021

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-124

Rapat pun mengeluarkan rekomendasi berupa mediasi antara Abd. Jalali Dg. Nai dan PT ICC. Namun, saat mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada 17 Maret 2025, kuasa hukum PT ICC tidak hadir, dan hanya mengirimkan surat tanggapan atas kasus yang terjadi antara kliennya dengan Abd. Jalali Dg. Nai.

Kuasa hukum Abd. Jalali Dg. Nai, Bahar, S.H., kecewa atas sikap kuasa hukum PT ICC ini, karena ia harus “bicara” dengan surat dalam mediasi itu. Bahar lalu mengirimkan somasi pertama dan kedua pada 7 dan 15 April 2025, serta menuntut pengosongan lahan Kilometer 18 oleh Indogrosir Makassar. Sepuluh hari pasca pengiriman somasi kedua, massa pendukung Abd. Jalali Dg. Nai menduduki Indogrosir Makassar.

undefinedundefinedundefinedMediasi yang batal dilaksanakan, 17 Maret 2025

Baca juga: Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Kini, Abd. Jalali Dg. Nai memberi waktu tiga hari kepada Indogrosir Makassar untuk kembali mediasi. Bila ultimatum ini diabaikan, Abd. Jalali Dg. Nai akan melakukan aksi sepihak yang sangat keras atas Indogrosir Makassar. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja