Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar

Sabtu, 3 May 2025 14:34
    Bagikan  
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
Istimewa

Rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025

INDONESIATREN.COM - Guna menyelesaikan sengketa tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, antara Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris tanah Tjoddo, dengan PT Inti Cakrawala Citra (ICC), pemilik Indogrosir Makassar, maka pada 27 Februari 2025 digelar rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar.

Rapat dipimpin Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, S.H., M.H., serta dihadiri Dirwan Dahcri; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulsel, Andhi Mahligai; dan Tenaga Ahli Menteri, Hakim K.

undefinedRapat dipimpin oleh Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, S.H., M.H.

Baca juga: PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja

Dalam rapat didapat kesimpulan, sengketa tanah di Kilometer 18 itu akibat penggunaan Alas Hak Rintjik Kohir 51 C1 Persil 6 D1 Blok 157 Lompo Pai seluas 5,75 hektar atas nama Tjonra Karaeng Tola. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Alas Hak itu dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”.

undefinedundefinedundefinedundefinedSurat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Rapat juga menyimpulkan, terjadi error in objecto dan error in subjecto di tanah Kilometer 18, akibat diletakkannya SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20. Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM ini dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.  

undefinedWarkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022

Baca juga: Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Pembelian tanah di Kilometer 18 oleh PT ICC pada 2016 menggunakan SHGB 21970. Data luas tanah di SHGB ini adalah 29.321 meter persegi. Namun, di Surat Kesepakatan Jual Beli antara lima Ahli Waris Tjonra Karaeng Tola dan PT ICC tertulis, obyek jual beli adalah sebidang tanah seluas 32.561 meter persegi, alias ada selisih luas tanah sebesar 3.240 meter persegi.

Pada 2016 itu, PT ICC membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 59.340.000 untuk tanah seluas 57.500 meter persegi. Pada 2018, jumlah PBB yang dibayar PT ICC turun menjadi Rp 48.991.104 untuk tanah seluas 47.472 meter persegi. Dan, pada 2020 serta 2021 turun lagi menjadi Rp 3.512.416 untuk tanah seluas 3.240 meter persegi.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedAkte Kesepakatan Jual Beli Tanah di Kilometer 18 (paling atas), dan bukti pembayaran PBB PT ICC pada 2016, 2018, 2020, dan 2021

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-124

Rapat pun mengeluarkan rekomendasi berupa mediasi antara Abd. Jalali Dg. Nai dan PT ICC. Namun, saat mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada 17 Maret 2025, kuasa hukum PT ICC tidak hadir, dan hanya mengirimkan surat tanggapan atas kasus yang terjadi antara kliennya dengan Abd. Jalali Dg. Nai.

Kuasa hukum Abd. Jalali Dg. Nai, Bahar, S.H., kecewa atas sikap kuasa hukum PT ICC ini, karena ia harus “bicara” dengan surat dalam mediasi itu. Bahar lalu mengirimkan somasi pertama dan kedua pada 7 dan 15 April 2025, serta menuntut pengosongan lahan Kilometer 18 oleh Indogrosir Makassar. Sepuluh hari pasca pengiriman somasi kedua, massa pendukung Abd. Jalali Dg. Nai menduduki Indogrosir Makassar.

undefinedundefinedundefinedMediasi yang batal dilaksanakan, 17 Maret 2025

Baca juga: Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Kini, Abd. Jalali Dg. Nai memberi waktu tiga hari kepada Indogrosir Makassar untuk kembali mediasi. Bila ultimatum ini diabaikan, Abd. Jalali Dg. Nai akan melakukan aksi sepihak yang sangat keras atas Indogrosir Makassar. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja