Korupsi 20 M, Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi 2022-2024 Ditahan Penyidik Kejati Jabar

Rabu, 10 Dec 2025 17:23
    Bagikan  
Korupsi 20 M, Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi 2022-2024 Ditahan Penyidik Kejati Jabar
Penkumhumas Kejati Jabar

Tersangka S dan RAS saat digiring petugas Kejati Jabar menuju lokasi penahanan

INDONESIATREN.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 berinisial S pada Selasa, 9 Desember 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Pada hari yang sama, Tim Penyidik juga resmi menahan RAS, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Roy Rovalino, S.H., M.H., mengungkapkan, penahanan ini dilakukan, karena kedua tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024.

undefinedundefinedundefinedTersangka terlibat tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024

Baca juga: Peringati Hakordia 2025, Kajati Jabar Pimpin Upacara dan Gelar Kuliah Umum di FH Unpas Bandung

Saat itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Permintaan ini ditindaklanjuti RAS, selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan itu.

Penunjukkan ini didasarkan atas SPK Nomor 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang Belanja Jasa Konsultasi Tunjangan Perumahan Tanggal 26 Januari 2022. SPK ini ditandatangani RAS selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. 

Baca juga: Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi

Setelah dilakukan perhitungan oleh KJPP Antonius, diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp 42.800.000, Wakil Ketua Rp 30.350.000, dan Anggota Rp 19.806.000. Namun, besaran nilai tunjangan perumahan ini tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. 

Selanjutnya, karena KJPP Antonius hanya menghitung tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD saja, maka perhitungan bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD akhirnya ditentukan sendiri oleh Anggota DPRD (yang dipimpin S selaku Wakil Ketua DPRD), tanpa melalui mekanisme yang seharusnya (tidak melalui penilai publik). Tindakan ini bertentangan dengan PMK Nomor 101/PMK.01/2014. Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga kurang lebih senilai Rp 20 miliar.

undefinedundefinedAkibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara dirugikan kurang lebih senilai Rp 20 miliar

Baca juga: Diserahkan Polda ke Kejari, 2 Tersangka Transfer Fiktif di BRI Wonosari Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka RAS kemudian dibawa dengan tangan terborgol ke Rutan Kelas I Kebon Waru, Bandung, guna menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025. Dengan tangan terborgol pula, tersangka S dibawa kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Saat ini, tersangka S sedang menjalani pidana penjara di Lapas itu.

Kedua tersangka ini diancam pidana Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, juncto pasal 56 KUHAP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja