INDONESIATREN.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 berinisial S pada Selasa, 9 Desember 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Pada hari yang sama, Tim Penyidik juga resmi menahan RAS, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Roy Rovalino, S.H., M.H., mengungkapkan, penahanan ini dilakukan, karena kedua tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024.


Tersangka terlibat tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024
Baca juga: Peringati Hakordia 2025, Kajati Jabar Pimpin Upacara dan Gelar Kuliah Umum di FH Unpas Bandung
Saat itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Permintaan ini ditindaklanjuti RAS, selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan itu.
Penunjukkan ini didasarkan atas SPK Nomor 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang Belanja Jasa Konsultasi Tunjangan Perumahan Tanggal 26 Januari 2022. SPK ini ditandatangani RAS selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Setelah dilakukan perhitungan oleh KJPP Antonius, diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp 42.800.000, Wakil Ketua Rp 30.350.000, dan Anggota Rp 19.806.000. Namun, besaran nilai tunjangan perumahan ini tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, karena KJPP Antonius hanya menghitung tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD saja, maka perhitungan bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD akhirnya ditentukan sendiri oleh Anggota DPRD (yang dipimpin S selaku Wakil Ketua DPRD), tanpa melalui mekanisme yang seharusnya (tidak melalui penilai publik). Tindakan ini bertentangan dengan PMK Nomor 101/PMK.01/2014. Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga kurang lebih senilai Rp 20 miliar.

Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara dirugikan kurang lebih senilai Rp 20 miliar
Tersangka RAS kemudian dibawa dengan tangan terborgol ke Rutan Kelas I Kebon Waru, Bandung, guna menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025. Dengan tangan terborgol pula, tersangka S dibawa kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Saat ini, tersangka S sedang menjalani pidana penjara di Lapas itu.
Kedua tersangka ini diancam pidana Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, juncto pasal 56 KUHAP. (*)
