Diserahkan Polda ke Kejari, 2 Tersangka Transfer Fiktif di BRI Wonosari Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 14 Nov 2025 16:35
    Bagikan  
Diserahkan Polda ke Kejari, 2 Tersangka Transfer Fiktif di BRI Wonosari Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara
Istimewa

Tersangka IRT dan RA alias RAF saat dihadirkan di Polda Gorontalo

INDONESIATREN.COM - Dua tersangka berinisial IRT dan RA alias RAF akhirnya resmi diserahkan Ditreskrimsus Polda Gorontalo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti ini dilaksanakan, setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P-21, dalam kasus tindak pidana transfer dana tanpa uang fisik atau fraud alias fiktif di Bank BRI Wonosari, Gorontalo.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka IRT tergiur mengikuti kegiatan pembiayaan bisnis melalui thumbler online. Tersangka IRT, yang merupakan mantri di bagian kredit, kemudian meminta bantuan tersangka RA alias RAF, selaku teller, untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ditunjuk tersangka IRT.

Kegiatan transfer dana tanpa uang fisik atau fraud alias fiktif ini bertentangan dengan kepatuhan dan SOP (Standard Operasional Prosedur) yang berlaku. 

undefinedundefinedKedua tersangka terlibat kasus transfer dana tanpa uang fisik atau fraud di Bank BRI Wonosari, Gorontalo

“Kasus ini bergulir atas laporan dari pihak BRI Cabang Limboto, yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan bank sebesar Rp 1,3 miliar,” ujar Maruly.

Seiring dengan penyerahan kepada Kejari Gorontalo, maka atas kedua tersangka juga langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya. “Kedua pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Maruly.

undefinedundefinedKedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 – 28 Desember 2023, ini menegaskan, dengan hadirnya Undang Undang Nomor 4 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan, pihaknya pun berkomitmen untuk senantiasa memberikan rasa aman dalam sektor jasa keuangan di wilayah hukum Polda Gorontalo. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja