Perkara Narkoba dan Obat Terlarang Masih Merajalela di Cirebon, Ini Buktinya

Senin, 18 Mar 2024 11:00
    Bagikan  
Perkara Narkoba dan Obat Terlarang Masih Merajalela di Cirebon, Ini Buktinya
Istimewa

Peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) atau obat terlarang di Kabupaten Cirebon masih merajalela. Hal itu terlihat dari pengungkapan 10 kasus tersebut oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon selama Februari 2024.

INDONESIATREN.COM - Peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) atau obat terlarang di Kabupaten Cirebon masih merajalela.

Hal itu terlihat dari pengungkapan 10 kasus tersebut oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon selama Februari 2024. Dari pengungkapan kasus itu, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 13 tersangka.

"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, kepada wartawan, Selasa, 12 Maret 2024.

Sumarni menyebutkan, para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), SA (46), SB (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24), dan EI (26).

Baca juga: Dorong Cashless Society, Bjb DIGI Goes to School Hadir di SMK Negeri 1 Cirebon

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gram ganja kering, dan 13.857 butir obat.

Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik.

"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan lainnya," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para tersangka masih menggunakan cara lama, yaitu dengan sistem tempel untuk sabu dan ganja. Sedangkan untuk obat obat-obatan dengan menggunakan sistem online.

Baca juga: Tenaga Kesehatan di Kabupaten Cirebon Tetap Siaga Sampai H+5 Pencoblosan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," tegas Sumarni.

Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.

"Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja