Panbers

Perkara Narkoba dan Obat Terlarang Masih Merajalela di Cirebon, Ini Buktinya

Senin, 18 Mar 2024 11:00
    Bagikan  
Perkara Narkoba dan Obat Terlarang Masih Merajalela di Cirebon, Ini Buktinya
Istimewa

Peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) atau obat terlarang di Kabupaten Cirebon masih merajalela. Hal itu terlihat dari pengungkapan 10 kasus tersebut oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon selama Februari 2024.

INDONESIATREN.COM - Peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) atau obat terlarang di Kabupaten Cirebon masih merajalela.

Hal itu terlihat dari pengungkapan 10 kasus tersebut oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon selama Februari 2024. Dari pengungkapan kasus itu, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 13 tersangka.

"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, kepada wartawan, Selasa, 12 Maret 2024.

Sumarni menyebutkan, para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), SA (46), SB (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24), dan EI (26).

Baca juga: Dorong Cashless Society, Bjb DIGI Goes to School Hadir di SMK Negeri 1 Cirebon

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gram ganja kering, dan 13.857 butir obat.

Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik.

"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan lainnya," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para tersangka masih menggunakan cara lama, yaitu dengan sistem tempel untuk sabu dan ganja. Sedangkan untuk obat obat-obatan dengan menggunakan sistem online.

Baca juga: Tenaga Kesehatan di Kabupaten Cirebon Tetap Siaga Sampai H+5 Pencoblosan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," tegas Sumarni.

Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.

"Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News