Akhirnya, OJK Tutup dan Blokir Puluhan Rekening Pinjol Ilegal

Selasa, 26 Dec 2023 17:18
    Bagikan  
Akhirnya, OJK Tutup dan Blokir Puluhan Rekening Pinjol Ilegal
Pemprov Jabar

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK,

INDONESIATREN.COM - Hingga kini,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggulirkan beragam cara dan jurus untuk memerangi aktivitas Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Kini, OJK punya cara terbaru memberangus praktik pinjol ilegal. Yaitu, memerintahkan  korporasi-korporasi perbankan  menutup serta memblokir 85 rekening yang berkaitan dengan aktivitas pinjol ilegal.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, dalam keterangan resminya, mengiyakan adanya instruksi pemblokiran rekening yang berhubungan dengan pinjol ilegal sejak September 2023. Tujuannya, kata Dian Ediana Rae, agar uang gerak pinjol ilegal lebih terbatas.

Mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Jabat ini meneruskan, , pihaknya tidak segan untuk menindak berbagai aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, seperti investasi bodong dan pinjol ilegal, secara tegas.

Baca juga: OJK Kantungi Belasan Ribu Pengaduan Soal Debt Collector

Hal itu  terang dia, merupakan upaya jajarannya menciptakan sistem keuangan yang berintegritas. Termasuk, lanjutnya, upaya memerangi kejahatan-kejahatan ekonomi, seperti pemanfaatan fasilitas pelayanan perbankan.

Supaya pemberantasan praktik-praktik Keuangan ilegal dan kejahatan ekonomi lebih optimal dan terakselerasi, tegasnya, pihaknya ingin industri perbankan berkomitmen dan lebih pro aktif melalui optimalisasi pola The Customer Due Dilligence dan The Enhanced Due Dilligence (CDD/EDD).

"Melalui pola CDD-EDD, perbankan bisa lebih , mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau berbagai aktivitas dan transaksi seluruh nasabahnya,"  tutur Dian Ediana Rae.

Pada sisi lain, Dian Ediana Rae berpendapat, , masyarakat wajib mengenal ciri-ciri pinjol ilegal. Di antaranya, sebut dia, tidak berlisensi dan berizin OJK.

Baca juga: Gara-gara Modalnya Cekak, Puluhan Pinjol Gulung Tikar, Izinnya Dicabut OJK

Ciri selanjutnya, suku bunga yang melebihi ketentuan, yakni 0,2-0,4 persen per hari. Kemudian, syarat peminjaman tidak jelas.

Penawarannya memanfaatkan  Short Massage Service (SMS), spam, dan media sosial. Identitas kantornya pun tidak jelas.

Karena itu, seru Dian Ediana Rae, pihaknya mengimbau masyarakat supaya tidak terjebak oleh beragam penawaran pinjol ilegal. (*) 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja