Viral Pernyataan Direktur Amnesty Indonesia Usman Hamid: Siap Tampung Pengungsi Rohingya

Selasa, 12 Dec 2023 11:12
    Bagikan  
Viral Pernyataan Direktur Amnesty Indonesia Usman Hamid: Siap Tampung Pengungsi Rohingya
Instagram/@terang_media

Sekitar 200 orang lebih warga Rohingya mendarat di Kabupaten Pidie, Aceh.

INDONESIATREN.COM - Video viral, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, tuai sorotan terkait komentarnya soal pengungsi Rohingya.

Baru-baru ini Usman, Hamid gencar meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menampung pengungsi Rohingya lewat alasan kemanusian dan HAM.

Dikutip Indonesia Tren dari Instagram @sedangrame,Usman Hamid menyebut, pemerintah Indonesia dinilai akan melanggar non-refoulement principle yang telah disepakati secara internasional jika menolak pengungsi Rohingya.

"Jika saat ini pemerintah menolak, maka kebijakan pengembalian pengungsi rohingya ke negara asal jelas melanggar non-refoulement principle," ujar Usman pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca juga: Aksi Nelayan di Tengah Laut Aceh Viral, Halau Pengungsi Rohingya Masuk ke Wilayah Indonesia

Usman juga menyayangkan kesan lambatnya pemerintah dalam menangani masalah tersebut hingga munculnya berbagai penolakan dari masyarakat.

Pengungsi Rohingya mayoritas belayar ke Aceh, Riau, dan Medan. Namun, kedatangan mereka ditolak oleh warga setempat.

Bahkan beberapa kelompok pengungsi Rohingya tersebut dipaksa pindah ke kantor pemerintah setempat.

Usman Hamid mengatakan, jika pemerintah tidak bisa mengatasi pengungsi Rohingya, maka dirinya bersedia mengungsikan mereka.

Baca juga: Nataru 2023-2024: Penuhi Kenutuhan Energi, Pertamina Kerahkan Segenap Kemampuannya

"Kalau memang Pemerintah tidak sanggup umumkan ketidaksanggupan itu maka saya termasuk orang yang bersedia untuk menampungnya," Kata Usman.

Menurut informasi terkini, pengungi Rohingya sebanyak 137 di Aceh, ditempatkan pemerintah setempat di 

Sementara itu informasi terkini dari Aceh bahwa telah dilaporkan pengungsi rohingya tersebut sebanyak 137 orang di Bumi Perkemahan Pramuka Kabupaten Pidie.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja