Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 10 Apr 2025 19:17
    Bagikan  
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup
Humas Polda Gorontalo

Tersangka IAA dan DJ (baju orange) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Gorontalo

INDONESIATREN.COM - Dua tersangka kasus dugaan korupsi berinisial IAA dan DJ pada Kamis, 10 April 2025, dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Gorontalo. IAA adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gorontalo, Tahun Anggaran 2021. Sedangkan DJ adalah Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri, perusahaan pelaksana pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone tersebut.

Nilai kontrak proyek yang dikerjakan PT Mahardika Permata Mandiri itu sebesar Rp 23.971.017.680,47 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah). Kontrak awal pekerjaan berlangsung pada 22 November 2021 - 19 Juli 2022. Seiring waktu, dilakukan adendum perpanjangan waktu pekerjaan sebanyak dua kali, sebelum akhirnya dilaksanakan pemutusan kontrak saat progres pekerjaan baru mencapai 43,50 persen.

Baca juga: Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”

Pemutusan kontrak dilakukan, karena Dinas PUPR Kota Gorontalo menilai pihak penyedia tidak mampu lagi untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Dinas PUPR Kota Gorontalo pun sudah memberikan kesempatan waktu pekerjaan. Namun, hingga waktu yang diberikan, pihak PT Mahardika Permata Mandiri tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu.

undefinedundefinedundefinedKedua tersangka terlibat kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Gorontalo

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-108

Berdasarkan penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, ditemukan dugaan pelanggaran hukum oleh IAA dan DJ dalam proses pengerjaan proyek itu. IAA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025, serta ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari, mulai 17 Maret 2025 - 5 April 2025, dan perpanjangan penahanan selama 40 hari, mulai 06 April 2025 - 15 Mei 2025.

Sedangkan DJ ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari 2025, dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari, mulai 26 Maret 2025 - 14 April 2025.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-107

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 62/LHP/XXI/11/2024, tanggal 1 November 2024, terdapat hasil penghitungan kerugian negara senilai Rp 5.974.395.800,75 (lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus koma tujuh puluh lima rupiah).

undefinedundefinedundefinedAkibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan lebih dari Rp 5 miliar

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-106

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
Sedangkan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 3 adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja