7 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Barang Bukti yang Diamankan Bernilai Hampir Rp 3 Miliar

Teritori
Selasa, 21 May 2024 17:27
    Bagikan  
7 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Barang Bukti yang Diamankan Bernilai Hampir Rp 3 Miliar
Istimewa

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

INDONESIATREN.COMPetugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap tujuh terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Sukabumi. Para pelaku yang ditangkap berinisial EA (30), PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51), dan HD (33).

Total barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1.988,93 gram, atau 1 kg 9 ons 88,93 gram, atau hampir dua kilogram, satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah timbangan, dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru dan Honda Supra Fit warna hitam , serta uang tunai sebesar Rp 475 ribu.

Dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa, 21 Mei 2024, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowomengatakan, jika barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dirupiahkan, maka nilainya mencapai Rp 2,9 miliar, atau hampir Rp 3 miliar.

Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Sukabumi

Tujuh terduga pengedar narkoba yang ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota.

Tujuh terduga pengedar narkoba yang ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota.

Dirupiahkan hampir Rp 3 miliar. Dari barang (bukti) ini, kita dapat menyelamatkan delapan ribu jiwa, yang kemungkinan terkena dampak peredaran narkoba ini," ungkap Ari.

Ditambahkan Ari, dari ketujuh terduga pelaku yang ditangkap, dua diantaranya adalah warga Kecamatan Lembursitu berinisial CS dan MZ. Keduanya diduga terlibat kasus peredaran sabu lewat jaringan lembaga pemasyarakatan (apas).

Perlu kami sampaikan, bahwa dari lima TKP atas ketujuh tersangka ini, ada dua tersangka yang barang buktinya itu hampir dua kilogram (sabu). Pelaku CS dan MZ diamankan pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Cikundul Girang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, kata Ari.

Kedua tersangka berhasil diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat, yang mencurigai gerak gerik mereka. Menurut Ari, barang haram yang diedarkan oleh kedua pelaku didapat dari seorang narapidana, yang saat ini masih berada di lapas.

Baca juga: Tertangkap Sembunyikan Narkoba, Pemuda Ini Harus Rela Berlebaran Di Sel Tahanan Polres Sukabumi

Setelah kita kembangkan, bahwa barang-barang dari pelaku CS dan MZ dikendalikan oleh salah satu pelaku yang merupakan residivis. Saat ini masih menjalani hukuman di lapas, dan dia pernah ditangkap di wilayah Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022, berinisial H, dengan BB (barang bukti) tiga kilogram pada saat diamankan, tutur Ari.

Saat inim menurut Ari, petugas Satnarkoba Polres Sukabumi Kota juga tengah memeriksa pihak lapas, termasuk dugaan keterlibatan sipir dalam peredaran narkoba jenis sabu tersebut.

Itu kita dalami (dugaan keterlibatan sipir). Saat ini belum ada mengarah ke sipir, Namun, sekali lagi kami tegaskanKalapas kooperatif dengan adanya informasi penangkapan, dan (saat kami) datangi ke sana, ucap Ari.

Baca juga: Perkara Narkoba dan Obat Terlarang Masih Merajalela di Cirebon, Ini Buktinya

Perihal lokasi lapas yang menjadi tempat narapidana tersebut mengendalikan peredaran narkoba, Ari tidak menyebutkan secara rinci. "Itu di lapas wilayah Jawa Barat. Tapi, bukan di wilayah Polres Sukabumi Kota, ucap Ari.

Pasal yang kita terapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup, jelas Ari. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M