7 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Barang Bukti yang Diamankan Bernilai Hampir Rp 3 Miliar

Selasa, 21 May 2024 17:27
    Bagikan  
7 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Barang Bukti yang Diamankan Bernilai Hampir Rp 3 Miliar
Istimewa

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

INDONESIATREN.COMPetugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap tujuh terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Sukabumi. Para pelaku yang ditangkap berinisial EA (30), PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51), dan HD (33).

Total barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1.988,93 gram, atau 1 kg 9 ons 88,93 gram, atau hampir dua kilogram, satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah timbangan, dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru dan Honda Supra Fit warna hitam , serta uang tunai sebesar Rp 475 ribu.

Dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa, 21 Mei 2024, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowomengatakan, jika barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dirupiahkan, maka nilainya mencapai Rp 2,9 miliar, atau hampir Rp 3 miliar.

Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Sukabumi

Tujuh terduga pengedar narkoba yang ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota.

Tujuh terduga pengedar narkoba yang ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota.

Dirupiahkan hampir Rp 3 miliar. Dari barang (bukti) ini, kita dapat menyelamatkan delapan ribu jiwa, yang kemungkinan terkena dampak peredaran narkoba ini," ungkap Ari.

Ditambahkan Ari, dari ketujuh terduga pelaku yang ditangkap, dua diantaranya adalah warga Kecamatan Lembursitu berinisial CS dan MZ. Keduanya diduga terlibat kasus peredaran sabu lewat jaringan lembaga pemasyarakatan (apas).

Perlu kami sampaikan, bahwa dari lima TKP atas ketujuh tersangka ini, ada dua tersangka yang barang buktinya itu hampir dua kilogram (sabu). Pelaku CS dan MZ diamankan pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Cikundul Girang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, kata Ari.

Kedua tersangka berhasil diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat, yang mencurigai gerak gerik mereka. Menurut Ari, barang haram yang diedarkan oleh kedua pelaku didapat dari seorang narapidana, yang saat ini masih berada di lapas.

Baca juga: Tertangkap Sembunyikan Narkoba, Pemuda Ini Harus Rela Berlebaran Di Sel Tahanan Polres Sukabumi

Setelah kita kembangkan, bahwa barang-barang dari pelaku CS dan MZ dikendalikan oleh salah satu pelaku yang merupakan residivis. Saat ini masih menjalani hukuman di lapas, dan dia pernah ditangkap di wilayah Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022, berinisial H, dengan BB (barang bukti) tiga kilogram pada saat diamankan, tutur Ari.

Saat inim menurut Ari, petugas Satnarkoba Polres Sukabumi Kota juga tengah memeriksa pihak lapas, termasuk dugaan keterlibatan sipir dalam peredaran narkoba jenis sabu tersebut.

Itu kita dalami (dugaan keterlibatan sipir). Saat ini belum ada mengarah ke sipir, Namun, sekali lagi kami tegaskanKalapas kooperatif dengan adanya informasi penangkapan, dan (saat kami) datangi ke sana, ucap Ari.

Baca juga: Perkara Narkoba dan Obat Terlarang Masih Merajalela di Cirebon, Ini Buktinya

Perihal lokasi lapas yang menjadi tempat narapidana tersebut mengendalikan peredaran narkoba, Ari tidak menyebutkan secara rinci. "Itu di lapas wilayah Jawa Barat. Tapi, bukan di wilayah Polres Sukabumi Kota, ucap Ari.

Pasal yang kita terapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup, jelas Ari. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja