Program BBM Satu Harga Bisa Terealisasi, Pemerintah Aktifkan 51 Penyalur

Jumat, 24 Nov 2023 14:50
    Bagikan  
Program BBM Satu Harga Bisa Terealisasi, Pemerintah Aktifkan 51 Penyalur
MyPertamina

Pertamina tambah jumlah penyalur program BBM Satu Harga.

INDONESIATREN,COM - Berbagai cara dilakukan pemerintah demi pemenuhan kebutuhan energi masyarakat yang berkeadilan. Satu caranya, melalui program BBM Satu Harga.

Arifin Tasrif, Menteri Energi-Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Erika Retnowati, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), secara serentak, meresmikan 26 penyalur BBM Satu Harga di wilayah Papua dan Maluku.

Titik pusat ke-26 penyalur BBM Satu Harga itu berlokasi di wilayah TBBM Sorong, Papua Barat Daya.

Sebanyak 25 penyalur BBM Satu Harga lainnya, peresmiannya di tiga lokasi. Yaitu, TBBM Krueng Raya Aceh sebanyak semibilan penyalur.

Baca juga: PLN Bikin Indonesia Segera Punya Stasiun Pengisian Hidrogen

Lalu, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5685806 Kabupaten Alor yang menckup 11 penyalur. Lima penyalur lainnya, pada SPBU 66735002 Kabupaten Kapuas.

Seiring dengan aktifnya 51 penyalur itu, kini, secara total, secara kumulatif, sejak 2017, pemerintah mengaktifkan 503 penyalur penyalur BBM Satu Harga.

Mengacu pada roadmap, , hingga akhir 2024, pemerintah mencanangkan aktivasi 583 penyalur BBM Satu Harga.

Khusus 2023, jumlahnya sebanyak sebanyak 80 penyalur atau 90 persen target tahun ini.

Baca juga: Inovasi Baru PLN Kebut Emisi Rendah Karbon: Terapkan Cool Blending Facility

Dalam keterangannya, Jumat 24 November 2023, Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, mengemukakan, penerapan BBM Satu Harga tidak hanya mempermudah akses pemenuha energi tetapi juga, memunculkan terciptanya pemerataan pembangunan ekonomi.

Agenda itu pun, lanjutnya, membuktikan bahwa pemerintah konsistem mengimplementasikan Sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, khususnya, komoditas BBM bagi masyarakat daerah Tertinggal-Terdepan-Terluar (3T).

Dasar program ini, lanjutnya, yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM 36/2016.

Berdasarkan regulasi itu, pemerintah mendelegasikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai pihak yang berkewenangan dan memonitor implementasi BBM Satu Harga. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja