Kabar Duka: Rabu Dini Hari, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 09:12
    Bagikan  
Kabar Duka: Rabu Dini Hari, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Pinterest

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, meninggal dunia pada Rabu dini hari, 24 April 2024, pukul 01:00 WIB, dalam usia 96 tahun. Jenazah saat ini disemayamkan di rumah duka di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan akan dimakamkan di Tapos, Bogor, siang nanti.

Kabar wafatnya Mooryati disampaikan oleh Corporate PR & Promotion Manager Mustika Ratu, Mega Angkasa. “Telah meninggal dunia dalam kedamaian Ibu DR Hj, BRA Mooryati Soedibyo pada hari Rabu jam 1.00 WIB dini hari tanggal 24 April 2024 pada usia 96 tahun,” tulis Mega.

Baca juga: Indonesia Duduki Peringkat Pertama Negara yang Warganya Paling Malas Jalan Kaki di Dunia, Percaya?

“Apabila almarhumah mempunyai kesalahan dan kekhilafan, baik tutur kata, perilaku semasa hidupnya, mohon dimaafkan dan semoga khusnul khotimah. Amin,” tulis Mega pula.

Mooryati adalah cucu Raja Kasunanan Surakarta, Paku Buwono X. Lahir di Surakarta, 5 Januari 1928, putri pasangan K.R.M.T.A Poernomo Hadiningrat dan G.R.A Kussalbiyah ini, sejak kecil telah terbiasa merias wajahnya sendiri dan putri-putri keraton lainnya.

Baca juga: Bayi Meninggal Saat Dilahirkan, Orangtua Laporkan RSUD Palabuhanratu ke Polres Sukabumi

Kemampuan itu kemudian mengantarkannya untuk terjun ke industri kosmetik Tanah Air. Pada 1975, Mooryati tercatat mendirikan Mustika Ratu, yang saat ini telah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu pemegang merk produk kosmetik terbesar di Indonesia.

Semasa hidupnya, Mooryati juga dikenal sebagai penggagas kontes kecantikan Puteri Indonesia. Ia juga sempat menjadi Wakil Ketua II Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2004-2009, serta masuk di urutan 7 dalam daftar 99 wanita paling berpengaruh di Indonesia 2007, versi Majalah Globe Asia.

Penghargaan lain yang pernah diterimanya adalah di Festival Film Bandung, sebagai Penulis Skenario Terpuji Film Indonesia, serta dari MURI sebagai Peraih Gelar Doktor Tertua di Indonesia. Dikutip dari Wikipedia, gelar lengkap Mooryati semasa hidupnya adalah Dr. Hj. B.R.A Mooryati Soedibyo, S.S, M.Hum. 


 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja