Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN 2023 Terkait Perekrutan, Apa Saja Isi Poin Pentingnya?

Nusantara
Senin, 6 Nov 2023 17:30
    Bagikan  
Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN 2023 Terkait Perekrutan, Apa Saja Isi Poin Pentingnya?
freepik/syarifahbrit

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

INDONESIATREN.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU ASN 2023 yang mengatur tentang perekrutan, pengelolaan dan pengembangan, hingga remunerasi dan pensiun bagi ASN.

UU ASN yang baru ini secara otomatis mencabut dan menggantikan yang lama, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Undang-Undangnya di sini :

UU ASN 2023

Ada beberapa poin penting yang diatur dalam undang-undang baru ini. Berikut di antaranya:

Baca juga: Dalam Rangka Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Berfoto dengan 10 Pose Ini

1. Honorer dihapus

Pasal 66 UU ASN mengatur, penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Dengan ketentuan ini, maka para pegawai honorer punya kesempatan untuk mendaftar CPNS sampai Desember 2024 atau mencari pekerjaan lain.

Sebelumnya, beredar kabar, aturan penghapusan honorer bakal dilakukan 28 November 2023. Namun pemerintah kemudian menundanya hingga Desember 2024.

Baca juga: Danrem 121/Abw Apresiasi Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kg di Kabupaten Sintang

2. Dilarang mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN

Undang-Undang tersebut juga melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN 2023.

Jika ada pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN menjadi ASN, maka mereka akan dikenakan sanksi.

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 3.

Baca juga: Kebakaran Jatibening Bekasi Diakibatkan oleh Seorang Bocah Main Korek Api, Rumah Ludes Dilahap Si Jago Merah

3. Batas Usia Pensiun ASN

Batas usia pensiun jabatan pegawai ASN akan dibagi menjadi:

a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

b. Jabatan Non-Manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Baca juga: Warga Jatinegara Dihebohkan Kemunculan Ular Piton Berukuran Besar Saat Banjir, Warganet: Santai Dulu Ga Sih

4. PPPK dapat uang pensiun

Sesuai uu baru ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memiliki hak seperti PNS yakni uang pensiun setelah berhenti bekerja.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya