Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN 2023 Terkait Perekrutan, Apa Saja Isi Poin Pentingnya?

Nusantara
Senin, 6 Nov 2023 17:30
    Bagikan  
Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN 2023 Terkait Perekrutan, Apa Saja Isi Poin Pentingnya?
freepik/syarifahbrit

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

INDONESIATREN.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU ASN 2023 yang mengatur tentang perekrutan, pengelolaan dan pengembangan, hingga remunerasi dan pensiun bagi ASN.

UU ASN yang baru ini secara otomatis mencabut dan menggantikan yang lama, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Undang-Undangnya di sini :

UU ASN 2023

Ada beberapa poin penting yang diatur dalam undang-undang baru ini. Berikut di antaranya:

Baca juga: Dalam Rangka Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Berfoto dengan 10 Pose Ini

1. Honorer dihapus

Pasal 66 UU ASN mengatur, penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Dengan ketentuan ini, maka para pegawai honorer punya kesempatan untuk mendaftar CPNS sampai Desember 2024 atau mencari pekerjaan lain.

Sebelumnya, beredar kabar, aturan penghapusan honorer bakal dilakukan 28 November 2023. Namun pemerintah kemudian menundanya hingga Desember 2024.

Baca juga: Danrem 121/Abw Apresiasi Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kg di Kabupaten Sintang

2. Dilarang mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN

Undang-Undang tersebut juga melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN 2023.

Jika ada pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN menjadi ASN, maka mereka akan dikenakan sanksi.

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 3.

Baca juga: Kebakaran Jatibening Bekasi Diakibatkan oleh Seorang Bocah Main Korek Api, Rumah Ludes Dilahap Si Jago Merah

3. Batas Usia Pensiun ASN

Batas usia pensiun jabatan pegawai ASN akan dibagi menjadi:

a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

b. Jabatan Non-Manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Baca juga: Warga Jatinegara Dihebohkan Kemunculan Ular Piton Berukuran Besar Saat Banjir, Warganet: Santai Dulu Ga Sih

4. PPPK dapat uang pensiun

Sesuai uu baru ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memiliki hak seperti PNS yakni uang pensiun setelah berhenti bekerja.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja