Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN 2023 Terkait Perekrutan, Apa Saja Isi Poin Pentingnya?

Nusantara
Senin, 6 Nov 2023 17:30
    Bagikan  
Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN 2023 Terkait Perekrutan, Apa Saja Isi Poin Pentingnya?
freepik/syarifahbrit

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

INDONESIATREN.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU ASN 2023 yang mengatur tentang perekrutan, pengelolaan dan pengembangan, hingga remunerasi dan pensiun bagi ASN.

UU ASN yang baru ini secara otomatis mencabut dan menggantikan yang lama, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Undang-Undangnya di sini :

UU ASN 2023

Ada beberapa poin penting yang diatur dalam undang-undang baru ini. Berikut di antaranya:

Baca juga: Dalam Rangka Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Berfoto dengan 10 Pose Ini

1. Honorer dihapus

Pasal 66 UU ASN mengatur, penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Dengan ketentuan ini, maka para pegawai honorer punya kesempatan untuk mendaftar CPNS sampai Desember 2024 atau mencari pekerjaan lain.

Sebelumnya, beredar kabar, aturan penghapusan honorer bakal dilakukan 28 November 2023. Namun pemerintah kemudian menundanya hingga Desember 2024.

Baca juga: Danrem 121/Abw Apresiasi Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kg di Kabupaten Sintang

2. Dilarang mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN

Undang-Undang tersebut juga melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN 2023.

Jika ada pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN menjadi ASN, maka mereka akan dikenakan sanksi.

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 3.

Baca juga: Kebakaran Jatibening Bekasi Diakibatkan oleh Seorang Bocah Main Korek Api, Rumah Ludes Dilahap Si Jago Merah

3. Batas Usia Pensiun ASN

Batas usia pensiun jabatan pegawai ASN akan dibagi menjadi:

a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

b. Jabatan Non-Manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Baca juga: Warga Jatinegara Dihebohkan Kemunculan Ular Piton Berukuran Besar Saat Banjir, Warganet: Santai Dulu Ga Sih

4. PPPK dapat uang pensiun

Sesuai uu baru ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memiliki hak seperti PNS yakni uang pensiun setelah berhenti bekerja.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja