Larangan Kendaraan Penunggak Pajak di Jabar Isi Bensin, Pengamat: Masyarakat Berhak Beli Bahan Bakar

Teritori
Rabu, 22 Nov 2023 20:11
    Bagikan  
Larangan Kendaraan Penunggak Pajak di Jabar Isi Bensin, Pengamat: Masyarakat Berhak Beli Bahan Bakar
Daihatsu.co.id

Ilustrasi isi bahan bakar kendaraan.

INDONESIATREN.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) akan membuat regulasi soal kendaraan bermotor yang menunggak Pajak, dilarang isi bensin di SPBU.

Kebijakan tersebut rencananya bergulir padal awal 2024.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan mengatakan aneh bin lucu.

Menurut Cecep, masyarakat berhak mengisi bahan bakar meski kendaraannya menunggak pajak.

Baca juga: Ema Sumarna Targetkan Masa Darurat Sampah di Kota Bandung Berakhir Desember 2023

"Memang sebagai masyarakat wajib membayar pajak, tapi masyarakat juga berhak mengisi bahan bakar di mana saja dan kapan saja," kata Cecep saat dihubungi Indonesia Tren pada Rabu, 22 November 2023.

Cecep menilai, kebijakan tersebut tidak efektif. Mestinya, kata dia, Bapenda Jabar memiliki terobosan baru agar masyarakat tidak menunggak pajak kendaraan.

"Harusnya Bapenda punya data pemilik kendaraan yang belum bayar pajak, dan memberikan edukasi secara personal, misal, Anda tidak boleh menggunakan kendaraan ini melalui Email," ujarnya.

Dia menambahkan, Bapenda melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian memaksimalkan Tilang Elektronik untuk menjaring kendaraan yang menunggak pajak.

Baca juga: Diluar Nalar! YouTuber Mr.Beast Rela Dikubur Hidup-hidup 7 Hari Demi Rayakan 200 Juta Subscriber

"Lebih baik optimal saja Tilang Elektronik, jadi mereka akan kapok karena harus bayar tilang karena belum bayar pajak, ketimbang melarang beli bensin di SPBU," ujarnya.

Cecep meyakini, cara tersebut akan memberikan efek jera terhadap pemilik kendaraan yang belum bayar pajak.

"Jadi lebih baik tilang electronik di perbanyak, apalagi payung hukumnya jelas, jadi saya rasa yang bayar pajak akan naik signifikan," ujarnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja