Tok, UMK 2024 Disahkan Pemprov Jabar, Buruh Menolak, Daerah Mana yang Paling Besar Nilainya?

Jumat, 1 Dec 2023 18:24
    Bagikan  
Tok, UMK 2024 Disahkan Pemprov Jabar, Buruh Menolak, Daerah Mana yang Paling Besar Nilainya?
Majoo.id

Ilustrasi: Pemprov Jabar tetapkan UMK 2024. Kota Bekasi menjadi yang terbesar.

INDONESIATREN.COM - Teka-teki mengenai nominal Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK) 2024 di Jabar, akhirnya terjawab.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, akhirnya, menetapkan nilai UMK 2024 di 27 kota-kabupaten tatar Pasundan.

Adalah Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, yang menetapkannya melalui keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK Jabar 2024.

Keputusan Gubernur Jabar tentang UMK 2024 itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Awal Desember nan Cemerlang, Rupiah Bergerak Positif

Sebelum putusan, ada 14 kota-kabupaten yang mengajukan rekomendasi kenaikan UMK 2024.

Perhitungan penetapan UMK 2024, jelas Bey Triadi Machmudin, yaitu koefisien khusus (alfa) sebesar 0,1-0,3 poin, yang menyesuaikan perkembangan di setiap daerah.

Lalu, kata dia, juga berdasarkan pertimbang inflasi Jabar tahunan periode September 2023, yakni 2,35 persen. Termasuk, ucapnya, perkembangan ekonomi setiap kota-kabupaten.

Penetapan UMK 2024 itu, jelas Bey Triadi Machmudin, berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya belum melebihi satu tahun.

Baca juga: Empat Hal Jadi Rekomendasi Penetapan UMP Jabar 2024, Apa Saja Ya?

Bagi pekerja yang masa kerjanya melebihi satu tahun, lanjutnya, penyesuaian UMK berdasarkan struktur skala upah.

Menanggapi putusan UMK 2024 yang acuannya PP 51/2023, Roy Jinto, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, menolaknya.

Dia mengatakan, seluruh wali kota-bupati di Jabar merekomendasikan UMK 2024 mengalami penyesuaian rata-rata 17 persen.

Pihaknya pun, sambung dia, mengajukan penawaran soal penyesuaian UMK 2024. Yakni, 7,25 persen.

Baca juga: Buruh Protes UMP Jabar 2024: Kenaikan 70 Ribu Tidak Cukup

Dia menuturkan, nilai penyesuaian UMK 2024 berdasarkan PP 51/.2023 sangatlah minim. Rata-rata, sebut dia, hanya Rp 13 ribu.

Berdasarkan keputusan Pj Gubernur Jabar, penyesuaian UMK 2024 terbesar adalah Kota Bekasi. Angkanya menjadi Rp 5.343.430.

Sedangkan penyesuaian UMK 2024 terkecil yaitu Kota Banjar. Nominalnya Rp 2.070.192.

Daftar UMK 2024 di 27 Kota-Kabupaten Jabar
1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
5. KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485

Baca juga: Partai Buruh Minta Bey Machmudin Tak Ubah Rekomendasi UMK dari Kepala Daerah di Jabar

6. Kota Depok: Rp 4.878.612
7. Kota Bogor: Rp 4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102

Baca juga: HARI INI, Tuntut UMK NAIK, Ribuan Buruh Tutup Akses Jalur Nasional Sukabumi-Cianjur Hingga Macet Total

11. Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
12. Kota Bandung: Rp 4.209.309
13. Kota Cimahi: Rp 3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308

Baca juga: BIJB, Luar Biasa, Volume Penumpangnya Melebihi 1.500 Orang per Hari

16. Kabupaten Bnadung: Rp 3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
18. Kota Cirebon: Rp 2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871

Baca juga: Rute Perjalanan dan Harga Tiket Masuk Curug Cikaso Sukabumi

21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
24. Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464

Baca juga: Desainnya Mirip Vespa! Kredit KOOL Kirana Ternyata Murah Banget, Angsurannya Cuma 300 Ribuan

26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
27. Kota Banjar: Rp2.070.192. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja