Tok, UMK 2024 Disahkan Pemprov Jabar, Buruh Menolak, Daerah Mana yang Paling Besar Nilainya?

Jumat, 1 Dec 2023 18:24
    Bagikan  
Tok, UMK 2024 Disahkan Pemprov Jabar, Buruh Menolak, Daerah Mana yang Paling Besar Nilainya?
Majoo.id

Ilustrasi: Pemprov Jabar tetapkan UMK 2024. Kota Bekasi menjadi yang terbesar.

INDONESIATREN.COM - Teka-teki mengenai nominal Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK) 2024 di Jabar, akhirnya terjawab.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, akhirnya, menetapkan nilai UMK 2024 di 27 kota-kabupaten tatar Pasundan.

Adalah Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, yang menetapkannya melalui keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK Jabar 2024.

Keputusan Gubernur Jabar tentang UMK 2024 itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Awal Desember nan Cemerlang, Rupiah Bergerak Positif

Sebelum putusan, ada 14 kota-kabupaten yang mengajukan rekomendasi kenaikan UMK 2024.

Perhitungan penetapan UMK 2024, jelas Bey Triadi Machmudin, yaitu koefisien khusus (alfa) sebesar 0,1-0,3 poin, yang menyesuaikan perkembangan di setiap daerah.

Lalu, kata dia, juga berdasarkan pertimbang inflasi Jabar tahunan periode September 2023, yakni 2,35 persen. Termasuk, ucapnya, perkembangan ekonomi setiap kota-kabupaten.

Penetapan UMK 2024 itu, jelas Bey Triadi Machmudin, berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya belum melebihi satu tahun.

Baca juga: Empat Hal Jadi Rekomendasi Penetapan UMP Jabar 2024, Apa Saja Ya?

Bagi pekerja yang masa kerjanya melebihi satu tahun, lanjutnya, penyesuaian UMK berdasarkan struktur skala upah.

Menanggapi putusan UMK 2024 yang acuannya PP 51/2023, Roy Jinto, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, menolaknya.

Dia mengatakan, seluruh wali kota-bupati di Jabar merekomendasikan UMK 2024 mengalami penyesuaian rata-rata 17 persen.

Pihaknya pun, sambung dia, mengajukan penawaran soal penyesuaian UMK 2024. Yakni, 7,25 persen.

Baca juga: Buruh Protes UMP Jabar 2024: Kenaikan 70 Ribu Tidak Cukup

Dia menuturkan, nilai penyesuaian UMK 2024 berdasarkan PP 51/.2023 sangatlah minim. Rata-rata, sebut dia, hanya Rp 13 ribu.

Berdasarkan keputusan Pj Gubernur Jabar, penyesuaian UMK 2024 terbesar adalah Kota Bekasi. Angkanya menjadi Rp 5.343.430.

Sedangkan penyesuaian UMK 2024 terkecil yaitu Kota Banjar. Nominalnya Rp 2.070.192.

Daftar UMK 2024 di 27 Kota-Kabupaten Jabar
1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
5. KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485

Baca juga: Partai Buruh Minta Bey Machmudin Tak Ubah Rekomendasi UMK dari Kepala Daerah di Jabar

6. Kota Depok: Rp 4.878.612
7. Kota Bogor: Rp 4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102

Baca juga: HARI INI, Tuntut UMK NAIK, Ribuan Buruh Tutup Akses Jalur Nasional Sukabumi-Cianjur Hingga Macet Total

11. Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
12. Kota Bandung: Rp 4.209.309
13. Kota Cimahi: Rp 3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308

Baca juga: BIJB, Luar Biasa, Volume Penumpangnya Melebihi 1.500 Orang per Hari

16. Kabupaten Bnadung: Rp 3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
18. Kota Cirebon: Rp 2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871

Baca juga: Rute Perjalanan dan Harga Tiket Masuk Curug Cikaso Sukabumi

21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
24. Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464

Baca juga: Desainnya Mirip Vespa! Kredit KOOL Kirana Ternyata Murah Banget, Angsurannya Cuma 300 Ribuan

26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
27. Kota Banjar: Rp2.070.192. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja