TNI Gadungan Rampas Sepeda Motor Warga Bandung, Akhirnya Dibekuk Polisi

Teritori
Jumat, 22 Dec 2023 18:52
    Bagikan  
TNI Gadungan Rampas Sepeda Motor Warga Bandung, Akhirnya Dibekuk Polisi
Istimewa

Unit Reskrim Polsek Andir membekuk seorang pria bernama Yosef Sunandar (37) yang merampas sepeda motor milik korban bernama Deni Suntana (21). Yosef mengaku sebagai anggota TNI ketika merampas sepeda motor milik korban.

INDONESIATREN.COM - Unit Reskrim Polsek Andir membekuk seorang pria bernama Yosef Sunandar (37) yang merampas sepeda motor milik korban bernama Deni Suntana (21). Yosef mengaku sebagai anggota TNI ketika merampas sepeda motor milik korban.

Kapolsek Andir, AKP Gilang Perdana Sasmita mengungkapkan, insiden perampasan ini terjadi pada Kmais 16 November 2023.

Ketika itu, Deni Suntana sedang melintas di Jalan Garuda, Kota Bandung. Kemudian, Yosep dan rekannya berinisial D yang masih berstatus DPO ini tiba-tiba menghentikan korban.

Seusai berhasil memberhentikan Deni, Yosef langsung menuduh korban sebagai pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan, Yosef sempat menodongkan sepucuk senjata api palsu kepada korban.

Baca juga: Polresta Bandung Ciduk Dokter Gadungan Penjual Obat Aborsi, Pelaku Buka Layanan di Facebook

Ketika korban panik, Yosef langsung merangkul korban dan memasukkannya ke dalam mobil. Sementara, sepeda motor korban dibawa oleh D.

"Pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan seragam TNI dan bilang telah melakukan tindak pidana," kata dia di Polsek Andir pada Jumat 22 Desember 2023.

Selain merampas sepeda motor, Yosef meminta uang senilai Rp 900 ribu dan ponsel milik korban. Korban yang panik lalu menuruti permintaan pelaku.

Setelah berhasil merampas harta benda, pelaku melarikan diri sedangkan korban diturunkan di tengah jalan.

"Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barat, dan pelaku mengatakan 'Nanti datang saja ke Polda'," ujarnya.

Baca juga: Kasad: Jika Prajurit TNI AD Ikut Berpolitik, Akan Ditindak Tegas!

Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku ternyata sudah berulangkali melakukan aksi serupa di sejumlah titik di Kota Bandung.

"Sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tersebut dengan modus yang sama di Kota Bandung," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Yosef dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja