Dampak Serbuan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga, BKSDA Kunjungi Kampung Kubang Sukabumi

Selasa, 4 Jun 2024 15:17
    Bagikan  
Dampak Serbuan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga, BKSDA Kunjungi Kampung Kubang Sukabumi
Istimewa

Petugas BKSDA meninjau laporan warga atas kelakuan monyet liar.

INDONESIATREN.COMPetugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sukabumi pada Selasa, 4 Juni 2024, mulai pukul 09:00-11:00 WIB, datang mengunjungi warga Kampung Kubang, RT 03/RW 05, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Bersama Camat Nagrak, Kepala BKSDA Sukabumi, Kapolsek Nagrak, Kasitrantib Kecamatan Nagrak, dan Kepala Desa Cisarua, kunjungan tersebut semata untuk menindaklanjuti laporan warga, yang resah atas berkeliarannya satwa liar jenis monyet ekor panjang di kampung itu.

Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Nagrak, Miky, mengatakan, monyet-monyet itu dilaporkan masuk ke pemukiman warga pada 19 Mei 2024, yang saat itu bertepatan dengan Hari Minggu.

Baca juga: Diserbu Kawanan Monyet Liar Ekor Panjang, Warga Sebuah Kampung di Sukabumi Resah

Ketika itu, monyet-monyet ekor panjang tersebut sempat mengejar anak kecil yang sedang bermain, dan masuk ke dalam warung, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga.

Ada sekitar empat ekor monyet berkeliaran di pemukiman. Salah satunya masuk ke warung milik warga bernama Irman Suhardiman, dan merusak beberapa barang jualannya,” ungkap Miky.

Lebih lanjut, Miky menjelaskan, bahwa salah satu monyet juga sempat masuk ke beberapa rumah warga, dan mengejar anak kecil yang sedang bermain.

“Masuk ke rumah Ibu Cicoh, Bapak Minta, Bapak Jaya, dan Bapak Baban, jelas Miky.

Baca juga: Sehari Jelang Lebaran, Kawanan Monyet Ekor Panjang Serbu Rumah Warga Di Cileunyi, Kabupaten Bandung

Guna mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, BKSDA pun mengimbau warga untuk menghindari pemberian makanan, karena akan mengakibatkan perubahan perilaku satwa, sehingga menjadi semakin sering mendekati pemukiman warga.

BKSDA juga menyimpulkan, guna penangkapan atas satwa liar itu, dibutuhkan kerjasama dengan unsur LSM (tim evakuasi khusus), pemerintah desa, kecamatan, TNI, Polri, dan pemilik lahan yang diduga menjadi tempat bersembunyi satwa liar tersebut.

Tindak lanjut dari peninjauan ini, BKSDA menunggu informasi selanjutnya  untuk proses evakuasi (satwa-satwa itu),” tegas Miky. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja