Perkara dengan AKBP Enjang Hasan, Mantan Istrinya Minta Bantuan Kapolri: Bukan Saya yang Ingin Cerai

Rabu, 10 Jan 2024 06:24
    Bagikan  
Perkara dengan AKBP Enjang Hasan, Mantan Istrinya Minta Bantuan Kapolri: Bukan Saya yang Ingin Cerai
X/@zararchrolet

Mantan istri AKPB Enjang Hasan kurnia meminta pertolongan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

INDONESIATREN.COM - Baru-baru ini, beredar video mantan istri AKBP Enjang Hasan Kurnia, Musnawati Masud meminta tolong kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dalam video unggahan akun X (dulu Twitter) @zarachrole, Musnawati meminta Kapolri memulihkan nama baiknya, setelah dihancurkan oleh mantan suaminya tersebut.

"Jakarta 8 Januari 2024, kepada yang terhormat bapak Kaporli (Listyo Sigit)," ujar Masnawati dikutip di X @zararchrolet.

Ia menyampaikan, retaknya rumah tangga dengan Enjang bukanlah salah dirinya. Musnawati menyebut, ada orang ketiga di balik perceraian dengan mantan suaminya.

"Tujuan saya bukan untuk kembali menikah dengan saudara Enjang Hasan Kurni, tetapi saya hanya menuntut keadilan demi memulihkan nama baik saya yang telah dihancurkan," ujar Masnawati.

Baca juga: Ngeri, Wisatawan Nyaris Terseret Air yang Meluap di Curug Hordeng Bogor, Warganet: Kepeleset Dikit, Beda Alam

Orang ketiga itu, katanya, merupakan seorang perempuan. Perempuan itu yang mengakibatkan keretakan rumah tangganya.

"Bukan saya bapak Kaporli yang menginginkan saya bercerai. Tetapi sodara Enjang Hasan Kurnia lah dengan arogan ingin bercerai hanya karena wanita lain," ujarnya.

Masnawati kemudian menyebut nama musisi Melly Goeslaw sebagai terduga perempuan yang mengakibatkan rumah tangganya retak.

"Melainkan saudara Enjang Hasan Kurnia lah yang mempunyai hubungan tidak wajar dengan seorang artis bernama Melly Goeslaw yang terjadi April 2008," ungkapnya.

Baca juga: Identitas Jasad Perempuan Tergeletak di Rel Kereta Api Cicantayan Sukabumi Masih Misterius

Bahkan, ia juga bercerita soal Enjang melaporkan dirinya dan kedua putrinya ke polisi. Hingga akhirnya ia mendekam selama 17 bulan di jeruji besi.

"Dua laporan Polisi yang dibuat oleh Enjang Hasan Kurni yang menjadikan saya dan kedua putrinya sebagai tersangka. Dan dilakukan penahanan dilembaga pemsyarakatan wanita kelas 2A Bandung selama 17 bulan" ungkapnya.

Dengan hal ini, Enjang Hasan Kurnia bermaksud untuk memisahkan dirinya dengan ketiga anakanya demi mendapatkan empati pimpinan.

"Hal ini dilakukan saudara Enjang Hasan Kurnia untuk memisahkan saya dengan ketiga anak-anaknya demi mendapat empati pimpinan," ungkapnya lagi.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja