Setali Tiga Uang dengan Anies-Muhaimin, Permohonan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak MK

Senin, 22 Apr 2024 18:22
    Bagikan  
Setali Tiga Uang dengan Anies-Muhaimin, Permohonan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak MK
Pinterest

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Pil pahit ditelan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin, 22 April 2024. Sama seperti pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang permohonannya ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan Ganjar-Mahfud pun akhirnya bernasib serupa.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, terkait permohonan Ganjar-Mahfud tersebut.

Sebelum membacakan putusan itu, MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud. Namun, Hakim MK tidak membacakan poin demi poin pertimbangan atas putusan itu.

Baca juga: Debat Terakhir Capres Pemilu 2024, Ganjar Pranowo Dapat Aduan Soal UU Cipta Kerja

Dalih MK, pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud banyak sama dengan pertimbangan dalam putusan Anies-Muhaimin, karena masih terkait dengan satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

Pertimbangan detail atas putusan itu, dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan, yang akan diserahkan seusai sidang. MK pun menyatakan, permohonan pemohon tidak beralasan hukum, dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.

Putusan MK ini merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun akan langsung menindaklanjuti putusan itu, dengan menerbitkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja