INDONESIATREN.COM - Pil pahit ditelan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin, 22 April 2024. Sama seperti pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang permohonannya ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan Ganjar-Mahfud pun akhirnya bernasib serupa.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, terkait permohonan Ganjar-Mahfud tersebut.
Sebelum membacakan putusan itu, MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud. Namun, Hakim MK tidak membacakan poin demi poin pertimbangan atas putusan itu.
Baca juga: Debat Terakhir Capres Pemilu 2024, Ganjar Pranowo Dapat Aduan Soal UU Cipta Kerja
Dalih MK, pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud banyak sama dengan pertimbangan dalam putusan Anies-Muhaimin, karena masih terkait dengan satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.
Pertimbangan detail atas putusan itu, dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan, yang akan diserahkan seusai sidang. MK pun menyatakan, permohonan pemohon tidak beralasan hukum, dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.
Putusan MK ini merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun akan langsung menindaklanjuti putusan itu, dengan menerbitkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.