Setali Tiga Uang dengan Anies-Muhaimin, Permohonan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak MK

Senin, 22 Apr 2024 18:22
    Bagikan  
Setali Tiga Uang dengan Anies-Muhaimin, Permohonan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak MK
Pinterest

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Pil pahit ditelan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin, 22 April 2024. Sama seperti pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang permohonannya ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan Ganjar-Mahfud pun akhirnya bernasib serupa.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, terkait permohonan Ganjar-Mahfud tersebut.

Sebelum membacakan putusan itu, MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud. Namun, Hakim MK tidak membacakan poin demi poin pertimbangan atas putusan itu.

Baca juga: Debat Terakhir Capres Pemilu 2024, Ganjar Pranowo Dapat Aduan Soal UU Cipta Kerja

Dalih MK, pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud banyak sama dengan pertimbangan dalam putusan Anies-Muhaimin, karena masih terkait dengan satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

Pertimbangan detail atas putusan itu, dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan, yang akan diserahkan seusai sidang. MK pun menyatakan, permohonan pemohon tidak beralasan hukum, dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.

Putusan MK ini merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun akan langsung menindaklanjuti putusan itu, dengan menerbitkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya