Tersangka Pemilik Puluhan Ganja Diamankan BNN, Sebagian Tanaman Tersimpan di Toren Air

Sabtu, 23 Dec 2023 19:52
    Bagikan  
Tersangka Pemilik Puluhan Ganja Diamankan BNN, Sebagian Tanaman Tersimpan di Toren Air
Pixabay/Hans

Ilustrasi ganja yang diamankan oleh BNN di sebuah rumah di Kota Bekasi.

INDONESIATREN.COM - Bandan Narkotika Nasional (BNN) menciduk pria pemilik puluhan pohon ganja di rumahnya yang tersimpan di dalam toren air.

Dilansir Instagram @bekasikinian, pria itu berinisial BN, warga Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi yang ditangkap BNN karena ketahuan menanam 39 pohon Ganja.

39 pohon ganja itu tersimpan di Perumahan Sakinah I, Kelurahan Jatimakmur, Kecematan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pada proses penangkapan tersangka BN, petugas BNN telah meminta izin Ketua RT setempat, untuk melakukan penggerebekan, .

Baca juga: Pemuda Tergeletak Secara Misterius di Bantar Tasikmalaya, Kondisi Kepalanya Terluka dan Meninggal Dunia di RS

Menurut penuturan Ketua RT setampat, BN selama ini menanam ganja di rumah miliknya.

Dalam laporan BNN, tersangka berada di dalam rumah. Barang bukti juga buktinya juga sudah ada di tempat.

Selain di toren, beberapa pohon ganja juga tersimpan di kamar mandi, di dapur, dan di atas atap kamar mandi.

BN telah menanam ganja itu selama enam bulan. Saat ditemukan BNN, pohon ganjanya sudah setinggi 1 meter.

Baca juga: Polisi Tangkap para Pelaku Dugaan Pengeroyokan Aparat di Banjaran Bandung, Ini Motifnya

BN sendiri, menanam ganja tersebut menggunakan media pot dan berkembang secara cepat dengan tinggi 1 meteran.

Sementar itu, pelaku kini sudah ditangkap dan barang bukti berupa pohon ganja diamankan oleh pihak kepolisian.

Pohon ganja tersebut selanjutnya akan menjalani uji di laboratorium, guna menyelidiki lebih lanjut jaringan yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Netizen kemudian bereaksi terhadap penangkapan penanam puluhan ganja tersebut.


"Yg sebelah rumah aja ga ada yg tau itu," tulis seorang netizen yang heran tetangga sebelah pelaku tidak tahu.

Ada pula yang sinis terhadap tindakan BNN, karena netizen satu ini berkeyakinan ganja adalah obat herbal.

"katanya boleh buat obat," kata netizen lain.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja