INDONESIATREN.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak malu terkait kasus yang menimpa lembaganya, terkhusus yang dialami Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Dalam sebuah konferensi, ia mengatakan azas praduga tak bersalah harus di dahulukan lantaran belum terbukti sepenuhnya.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex, Kamis, 23 November 2023.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan kasus-kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan pimpinan KPK lain seperti yang dialami Johannis Tanak, tidak ada yang terbukti dalam pemeriksaan.
Baca juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka dan Dicekal Pergi ke Luar Negeri, Novel Baswedan: Semoga Insyaf
Kasus Pak Tanak dinyatakan Dewas tidak terbukti. Masyarakat menilai, masyarakat dasarnya apa? Penetapan tersangka, oke. tapi sekali lagi ini masih tahap awal. Masih ada tahap penuntutan dan persidangan," ucap dia.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang baru terjadi ini.
Selain meminta maaf, Ghufron mengaku turut bertanggung jawab mewakili lembaga KPK.
Menurutnya, ia memahami kasus yang menimpa Ketua KPK itu telah cukup membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sampaikan Permintaan Maaf seusai Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Ghufron menyinggung, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri akan menjadi pelajaran dan evaluasi bagi KPK.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.
Bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menjerat Firli untuk mengikuti serangkaian proses hukum.
Adapun dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, berbagai barang bukti juga telah disita oleh penyidik. (*)