Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri, Alexander Marwata: Apa Kami Malu? Saya Tidak

Nusantara
Sabtu, 25 Nov 2023 14:00
    Bagikan  
Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri, Alexander Marwata: Apa Kami Malu? Saya Tidak
X@TheOneGodTheist

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa dia tidak malu atas kasus yang menimpa lembaganya, terkhusus yang dialami oleh Firli Bahuri.

INDONESIATREN.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak malu terkait kasus yang menimpa lembaganya, terkhusus yang dialami Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Dalam sebuah konferensi, ia mengatakan azas praduga tak bersalah harus di dahulukan lantaran belum terbukti sepenuhnya.

"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex, Kamis, 23 November 2023.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan kasus-kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan pimpinan KPK lain seperti yang dialami Johannis Tanak, tidak ada yang terbukti dalam pemeriksaan.

Baca juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka dan Dicekal Pergi ke Luar Negeri, Novel Baswedan: Semoga Insyaf

Kasus Pak Tanak dinyatakan Dewas tidak terbukti. Masyarakat menilai, masyarakat dasarnya apa? Penetapan tersangka, oke. tapi sekali lagi ini masih tahap awal. Masih ada tahap penuntutan dan persidangan," ucap dia.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang baru terjadi ini.

Selain meminta maaf, Ghufron mengaku turut bertanggung jawab mewakili lembaga KPK.

Menurutnya, ia memahami kasus yang menimpa Ketua KPK itu telah cukup membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sampaikan Permintaan Maaf seusai Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Ghufron menyinggung, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri akan menjadi pelajaran dan evaluasi bagi KPK.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menjerat Firli untuk mengikuti serangkaian proses hukum.

Adapun dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, berbagai barang bukti juga telah disita oleh penyidik. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja