Telah Inkracht, Barang Bukti 90-an Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Kabupaten Sukabumi

Kamis, 17 Oct 2024 16:51
    Bagikan  
Telah Inkracht, Barang Bukti 90-an Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Kabupaten Sukabumi
Hendi Suhendi

Pemusnahan barang bukti di Kejari Kabupaten Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 17 Oktober 2024, melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), melalui putusan Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sejak Bulan Maret-September 2024.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Kapolres Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, dan Kepala RSUD Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

undefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti berasal dari sekitar 90 perkara inkracht

Baca juga: 5 Tahun Angkut Sampah Dengan 2 Mobil Pribadi, Kades Balekambang Sukabumi Dapat Mobil Angkut Sampah Baru

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu terkait dengan perkara-perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara-perkara itu telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sejak Bulan Maret hingga September 2024.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melalui Bidang Barang Bukti, melakukan pemusnahan barang bukti, terkait perkara-perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, dari sejak Bulan Maret sampai dengan Bulan September 2024,” ungkap Wawan.

Baca juga: Meninggal Dalam Duel 2 Lawan 2 di Caringin Sukabumi, Korban Lebih Dulu Kirim Tantangan di Medsos

“Kasus (yang barang buktinya dimusnahkan) ini (diputus) sejak Bulan Maret 2024 sampai dengan Bulan September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap ataupun inkracht. Sehingga, Bidang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi harus segera melakukan pemusnahan atas putusan pengadilan,” tutur Wawan.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti narkotika paling banyak dimusnahkan

Wawan mengatakan pula, bahwa perkara yang dimusnahkan barang buktinya pada saat itu ada sekitar 90 perkara.  

Baca juga: Dedikasi Kapolsek Lengkong, Berhasil Evakuasi 2 Penderita Gangguan Jiwa di Pabuaran Sukabumi ke RSJ Bogor

“Cukup banyak ini yang dilakukan pemusnahan barang bukti. Sekitar 90 kasus, yang terdiri dari perkara narkotika, kemudian psikotropika, dan kemudian kaitannya perkara-perkara kekerasan,” ujar Wawan.

Di antara barang bukti yang dimusnahkan, menurut Wawan, barang bukti perkara narkotika tergolong paling beragam jenisnya, dengan jumlah yang juga terhitung sangat banyak.

Baca juga: Selasa Sore, Kakak Adik Penderita Gangguan Jiwa di Pabuaran Sukabumi Dievakuasi ke RSJ Marzoeki Mahdi Bogor

“Dari (perkara) narkotika, yang sudah dimusnahkan tadi dengan disaksikan oleh Kapolres Sukabumi yang diwakili, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, kemudian Kepala BNN (Kabupaten Sukabumi), dan (Kepala) RSUD Sekarwangi, jumlah narkotika sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 1.060,8 gram. Kemudian ganja kurang lebih seberat 940,46 gram, kemudian ada handphone sembilan unit, timbangan digital 17 buah, alat hisap bong tiga buah,” urai Wawan.

“Kemudian, ada juga (obat keras) tramadol kurang lebih 15.271  butir, excimer 17.901 butir, alprazolam 22 butir, riklona 10 butir, merlopam  8 butir, handphone 10 unit, tas enam buah,” kata Wawan.

undefinedundefinedundefinedDimusnahkan pula barang bukti lain di luar perkara narkotika

Baca juga: Buntut Duel 2 Lawan 2 yang Tewaskan Siswa SMK, 15 Pelajar SMP Ditangkap Polres Sukabumi

Di luar barang bukti perkara narkotika itu, dimusnahkan pula barang bukti perkara pidana lainnya. “Kemudian, ada juga barang berupa golok 10 buah, celurit tiga buah, kunci letter T tujuh buah, obeng dua buah, gunting satu buah, linggis dua buah, kemudian besi dan lainnya kurang lebih 10h buah,” ujar Wawan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja