Telah Inkracht, Barang Bukti 90-an Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Kabupaten Sukabumi

Kamis, 17 Oct 2024 16:51
    Bagikan  
Telah Inkracht, Barang Bukti 90-an Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Kabupaten Sukabumi
Hendi Suhendi

Pemusnahan barang bukti di Kejari Kabupaten Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 17 Oktober 2024, melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), melalui putusan Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sejak Bulan Maret-September 2024.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Kapolres Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, dan Kepala RSUD Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

undefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti berasal dari sekitar 90 perkara inkracht

Baca juga: 5 Tahun Angkut Sampah Dengan 2 Mobil Pribadi, Kades Balekambang Sukabumi Dapat Mobil Angkut Sampah Baru

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu terkait dengan perkara-perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara-perkara itu telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sejak Bulan Maret hingga September 2024.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melalui Bidang Barang Bukti, melakukan pemusnahan barang bukti, terkait perkara-perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, dari sejak Bulan Maret sampai dengan Bulan September 2024,” ungkap Wawan.

Baca juga: Meninggal Dalam Duel 2 Lawan 2 di Caringin Sukabumi, Korban Lebih Dulu Kirim Tantangan di Medsos

“Kasus (yang barang buktinya dimusnahkan) ini (diputus) sejak Bulan Maret 2024 sampai dengan Bulan September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap ataupun inkracht. Sehingga, Bidang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi harus segera melakukan pemusnahan atas putusan pengadilan,” tutur Wawan.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti narkotika paling banyak dimusnahkan

Wawan mengatakan pula, bahwa perkara yang dimusnahkan barang buktinya pada saat itu ada sekitar 90 perkara.  

Baca juga: Dedikasi Kapolsek Lengkong, Berhasil Evakuasi 2 Penderita Gangguan Jiwa di Pabuaran Sukabumi ke RSJ Bogor

“Cukup banyak ini yang dilakukan pemusnahan barang bukti. Sekitar 90 kasus, yang terdiri dari perkara narkotika, kemudian psikotropika, dan kemudian kaitannya perkara-perkara kekerasan,” ujar Wawan.

Di antara barang bukti yang dimusnahkan, menurut Wawan, barang bukti perkara narkotika tergolong paling beragam jenisnya, dengan jumlah yang juga terhitung sangat banyak.

Baca juga: Selasa Sore, Kakak Adik Penderita Gangguan Jiwa di Pabuaran Sukabumi Dievakuasi ke RSJ Marzoeki Mahdi Bogor

“Dari (perkara) narkotika, yang sudah dimusnahkan tadi dengan disaksikan oleh Kapolres Sukabumi yang diwakili, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, kemudian Kepala BNN (Kabupaten Sukabumi), dan (Kepala) RSUD Sekarwangi, jumlah narkotika sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 1.060,8 gram. Kemudian ganja kurang lebih seberat 940,46 gram, kemudian ada handphone sembilan unit, timbangan digital 17 buah, alat hisap bong tiga buah,” urai Wawan.

“Kemudian, ada juga (obat keras) tramadol kurang lebih 15.271  butir, excimer 17.901 butir, alprazolam 22 butir, riklona 10 butir, merlopam  8 butir, handphone 10 unit, tas enam buah,” kata Wawan.

undefinedundefinedundefinedDimusnahkan pula barang bukti lain di luar perkara narkotika

Baca juga: Buntut Duel 2 Lawan 2 yang Tewaskan Siswa SMK, 15 Pelajar SMP Ditangkap Polres Sukabumi

Di luar barang bukti perkara narkotika itu, dimusnahkan pula barang bukti perkara pidana lainnya. “Kemudian, ada juga barang berupa golok 10 buah, celurit tiga buah, kunci letter T tujuh buah, obeng dua buah, gunting satu buah, linggis dua buah, kemudian besi dan lainnya kurang lebih 10h buah,” ujar Wawan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kerjasama dengan RS Cicendo, Kejati Jabar Gelar Pemeriksaan Mata dan Gigi di SDN 02 Bojong Asih Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 12-Feb-2025 15:33
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 11-Feb-2025 17:37
Info Lowongan Kerja
Peduli Lingkungan, Dian-Amih Gelar “Ngayuga Bumi Kuningan 2025” Gema Jabar Hejo Bergerak di Caracas Kuningan

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 10-Feb-2025 14:01
Info Lowongan Kerja
Gandeng Manzone, Denny Sumargo Luncurkan Pakaian Dalam Pria Merk Rudal
4 Meninggal, Ini Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Batu Timpa Minibus di Sukabumi
Breaking News: Truk Timpa Mobil di Palabuhanratu Sukabumi, 4 Warga Meninggal Dunia!!! Simak Foto-fotonya
Obati Kerinduan Jelang Akhir Pekan: Live “Indonesia Kemarin’ di NBS Radio Bersama Niagara Band

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 8-Feb-2025 12:51
Info Lowongan Kerja
Secuil tentang Aktuil: Majalah Hiburan Lokal Fenomenal yang Tetap Aktual pada Era Milenial

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 7-Feb-2025 21:02
Info Lowongan Kerja
Aktivitas PETI Dibongkar Polda Gorontalo, 3 Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 6-Feb-2025 20:39
Info Lowongan Kerja
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kandang Ayam PT Jaffa Comfeed 2 di Nagrak Sukabumi Terbakar

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 5-Feb-2025 14:34
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 4-Feb-2025 18:16
Info Lowongan Kerja
Kajati Jabar Tandatangani Kerjasama dengan RS Dr. Hasan Sadikin, RS Mata Cicendo, dan RS Dr. H.A. Rotinsulu
Minibus Rombongan asal Cianjur Terbalik di Cikidang Sukabumi, 9 Orang Luka Berat
Bahas Kondisi Dunia, Universitas Moestopo Gelar Public Lecture Bersama Akademisi Malaysia