Dedikasi Kapolsek Lengkong, Berhasil Evakuasi 2 Penderita Gangguan Jiwa di Pabuaran Sukabumi ke RSJ Bogor

Rabu, 16 Oct 2024 13:57
    Bagikan  
Dedikasi Kapolsek Lengkong, Berhasil Evakuasi 2 Penderita Gangguan Jiwa di Pabuaran Sukabumi ke RSJ Bogor
Hendi Suhendi

Kapolsek Lengkong, Iptu Pol. Bayu Sunarti Agustina, saat evakuasi penderita dari rumahnya di Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Kapolsek Lengkong Polres Sukabumi, Iptu Pol. Bayu Sunarti Agustina, pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, akhirnya berhasil memindahkan perawatan dua lelaki kakak-beradik penderita gangguan jiwa asal Kampung Bendungan, RT 032/RW 007, Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Marzoeki Mahdi, Bogor.

Sebelumnya, dua penderita berinisial Ha dan Sam ini dikurung selama sekitar lima tahun dalam kandang kayu, yang terletak di belakang rumah keluarganya di kampung itu. Karena itu, butuh waktu dua hari bagi Bayu untuk mengatur proses evakuasi atas kedua penderita, yang masing-masing berusia 36 dan 32 tahun tersebut.

Baca juga: Selasa Sore, Kakak Adik Penderita Gangguan Jiwa di Pabuaran Sukabumi Dievakuasi ke RSJ Marzoeki Mahdi Bog

Sehari sebelum evakuasi, yakni Senin, 14 Oktober 2024, Bayu yang ditemani Kepala Desa Bantarsari dan petugas Puskesmas Pabuaran, lebih dahulu menemui kedua lelaki itu bersama keluarganya di Kampung Bendungan. Saat itu, Bayu berjumpa pula dengan Ibunda Ha dan Sam yang bernama Halimah.

undefinedundefinedKapolsek Lengkong menjenguk penderita

Halimah menuturkan, derita yang dialami kedua anaknya itu bermula saat kakak-beradik itu merantau ke Malaysia, sekitar empat hingga lima tahun silam. Kala itu, bersama Ha dan Sam, ikut pula merantau seorang saudaranya yang lain, bernama Haden, yang kini tidak diketahui lagi keberadaannya.

Baca juga: Buntut Duel 2 Lawan 2 yang Tewaskan Siswa SMK, 15 Pelajar SMP Ditangkap Polres Sukabumi

Di Malaysia itu juga, Ha dan Sam mengalami kecelakaan. Sepeda motor yang mereka kendarai menabrak seekor sapi, sehingga keduanya mengalami luka-luka. Akibat luka-luka itu, keduanya kemudian dipulangkan ke Tanah Air.

Setibanya di rumah, menurut Halimah, Ha dan Sam sudah berkelakuan aneh. Bicaranya sering melantur. Bahkan, kemudian juga kerap mengamuk dan merusak di dalam rumah, sehingga meresahkan keluarga dan warga masyarakat setempat. Kondisi itu kemudian mendorong keluarga membuat sebuah ruangan berukuran 4x2 meter dari kayu, untuk mengurung Ha dan Sam.

undefinedundefinedPenderita dikurung karena kerap mengamuk

Baca juga: 10 Hari Sebelum Tolong Penderita Gangguan Jiwa, Kapolsek Lengkong Polres Sukabumi Juga Renovasi Rumah Warga

Berdasarkan penuturan Halimah itu, Bayu akhirnya memutuskan untuk selekasnya mengevakuasi Ha dan Sam ke rumah sakit. Sebelumnya, Bayu juga menjalin koordinasi dengan pihak desa, kecamatan, dan puskesmas, guna mencari solusi dan informasi mengenai data jumlah penderita gangguan jiwa di wilayah hukum Polsek Lengkong.

“Dari beberapa jumlah tersebut, saya cenderung kepada (melakukan evakuasi atas) kedua kakak-beradik yang mengalami gangguan jiwa itu. Saya beserta pihak desa dan Bhabin Kamtibmas, serta Kanit Intel Polsek Lengkong, mendatangi rumah kedua kakak-beradik tersebut. Dan, setelah melihat secara langsung, (kondisi penderita) sangat menghawatirkan. Sangat tidak layak,” urai Bayu, saat diwawancarai pada Selasa, 15 Oktober 2024, pagi.

Baca juga: Tengok Kakak Adik Dikurung di Kandang Kayu, Kapolsek Lengkong Polres Sukabumi: “Harus Segera Dievakuasi"

Ketika itu, Bayu juga mengatakan, bahwa evakuasi atas kedua kakak adik itu akan selekasnya dilakukan, dengan melibatkan pihak desa, kecamatan, dan juga puskemas. “Kami mohon doanya kepada semua pihak, agar mereka berdua bisa segera mendapatkan pengobatan, dan segera pulih kembali,” ujar Bayu.

Pertimbangan utama Bayu, bahwa evakuasi itu harus segera dilakukan, adalah untuk menimalisir adanya tindak pidana penganiayaan oleh dan atas dua penderita gangguan jiwa tersebut. Alhasil, pada Selasa, 15 Oktober 2024, pukul 16:00 WIB, Bayu akhirnya berhasil mengevakuasi Ha dan Sam ke RSJ Marzoeki Mahdi, Bogor.

Baca juga: Idap Gangguan Jiwa, Lelaki Kakak Adik di Pabuaran Sukabumi Dikurung 5 Tahun Dalam Kandang Kayu

Hadir dalam kegiatan evakuasi itu, Camat Pabuaran, Ikhsan Sani; Danramil Pabuaran, Kapten Inf. Yefri Susanto; Kepala Puskesmas Pabuaran, dr. Sudira; Kades Bantarsari, H. Dudung; serta para sukarelawan dari Yayasan Aura Welas Kasih.

undefinedundefinedEvakuasi penderita ke RSJ di Bogor

Seiring tuntasnya proses evakuasi itu, Bayu pun tunai mewujudkan janjinya untuk mengawal kelanjutan perawatan medis bagi Ha dan Sam hingga selesai. “Ini (akan) kita kawal sampai selesai,” ucap Bayu, sesaat setelah menemui Ha dan Sam pada Senin, 14 Oktober 2024.

Baca juga: Operasi Zebra Lodaya 2024 Dimulai di Sukabumi, Warga Diimbau Lengkapi Kendaraan dan Patuh di Jalan

“Kasihan sekali (kondisinya). Keterbatasan pengetahuan orangtua tentang penanganan gangguan kejiwaan membuat kakak beradik ini terpaksa dikurung. Insya Allah, kita akan berupaya menangani masalah ini, agar mereka diperlakukan dengan layak dan manusiawi,” kata Bayu pula, saat itu.

undefinedundefinedKapolsek Lengkong usai proses evakuasi

Bahwa Bayu bisa sedemikian penuh perhatian kepada warga masyarakat di sekitar tempatnya bertugas, tiada lain karena ia mengaku senantiasa diberi motivasi oleh pimpinannya untuk selalu berbuat baik kepada masyarakat.

Baca juga: Dilaporkan Keluarga Hilang 5 Hari, Lelaki Lansia Ditemukan Meninggal di Sungai Cilangkap Sukabumi

“Pimpinan kami, baik itu Kapolda (Jawa Barat) maupun Kapolres (Sukabumi), selalu memberikan motivasi kepada kami, agar selalu berbuat baik kepada masyarakat, tanpa melihat status serta golongan,” tegas Bayu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja