Tuntutan Restitusi Dianulir Hakim, Keluarga Dini di Sukabumi Tetap Tuntut Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi

Jumat, 2 Aug 2024 14:36
    Bagikan  
Tuntutan Restitusi Dianulir Hakim, Keluarga Dini di Sukabumi Tetap Tuntut Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi
Istimewa

Alfika Rahma, adik Almarhumah Dini

INDONESIATREN.COM - Vonis bebas atas terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu pekan lalu, 24 Juli 2024, ternyata juga disertai dengan menganulir tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) soal ganti rugi membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Atas keputusan anulir tersebut, keluarga Dini berharap, agar tuntutan restitusi itu dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. “Restitusi di tuntutan itu sekitar Rp 263 juta. Kalau dibayarkan semua, kita serahkan untuk pendidikan anak (korban), yakni DR,” kata Alfika Rahma, adik Dini, ketika ditemui di kediaman keluarganya di Kampung Gunung Guruh, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca juga: Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, KemenPPA Pastikan Pemenuhan Hak Anak Dini di Sukabumi

Alfika mengungkapkan pula, bahwa DR saat ini sedang menempuh pendidikan di sebuah pondok pesantren. Pihak aparat desa dan keluarga juga sudah menjenguk DR beberapa waktu lalu, dan kondisinya baik.

“Sekarang di pondok (pesantren). Alhamdulillah aman. Kemarin, sempat dikunjungi pihak desa, UPTD juga. Anaknya bilang betah-betah saja di sana. Mungkin belum tahu kabarnya (terdakwa Ronald bebas), karena di pondok (pesantren) nggak ada HP dan TV. Terus, kebetulan pimpinan pondok (pesantren) nggak mengetahui kasus ini. Cuma, tahunya dia (DR) anak yatim,” tutur Alfika.

undefinedMakam Almarhumah Dini di Sukabumi

Baca juga: Keluh Pedih Keluarga Dini di Sukabumi, Paska Terdakwa Ronald Tannur Dibebaskan Hakim: “Kami Orang Susah...”

Alfika mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan DR, keluarga Dini mendapatkan bantuan dari kuasa hukum, Dimas Yemahura al Farauq. Pihak keluarga kini juga tengah fokus memperjuangkan kasasi, baik terkait hukuman atas terdakwa Ronald Tannur, maupun mengenai restitusi bagi ahli waris Dini.

“Vonis bebas, makanya kasasi. Sekarang, lagi mengusahakan itu (kasasi). Kemarin juga sama kuasa hukum sudah bilang, selain kita memperjuangkan pidananya, kita juga fokus ke restitusi harus diberikan ke anak,” ungkap Alfika. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja